Matapubliknews.com - Sadis Salah satu kegiatan pekerjaan Proyek Penataan Pantai Batu Dua Patani utara (Breakwater) Pelaksana dari perusahaan CV. DTHREE FAMILY di titik Lokasi Patani utara kini sudah menjadi satu Sorotan tajam di Mata Publik sebagai mana Hasil dari investigasi Langsung di Lapangan pada tahun 2025, sebagai mana informasi yang di berikan Langsung oleh beberapa Narasumber dan juga oknum kepala desa beberapa keterangan dari oknum kepala desa yang meminta agar nama nya tidak di sebutkan di dalam pemberitaan maka Narasumber
Pun mengatakan Proyek Breakwater yang masuk di desa kami di Patani utara segera SOP dan kwalitas material nya seperti pembangunan Fisik Breakwater tersebut Harus nya pakai batu yang berkwalitas Satu contoh batu pecah yang berukuran Besar tapi pada kenyataannya Oknum kontraktor Ahmad Andong yang berdomisili di Desa Patani utara, dan juga bersama dengan Muhlis selaku bagian dari ke pengawasan dari Dinas PUPR pemkab Halmahera tengah bahkan di kegagalan pembangunan Pekerjaan proyek breakwater tersebut narasumber pun mengatakan
Bukan juga cuma oknum kontraktor Ahmad Andong tapi yang lebih sadis lagi nama Ir. Arif Jalaluddin yang dulu nya masih menjabat sebagai kepala dinas PUPR Halmahera tengah pada tahun 2025,kerena Pemenagan tender di proyek tersebut sudah di seting terlebih dahulu memang dari jauh hari sebelum proyek breakwater di tenderkan karena proses penawaran di tender tersebut sudah sandar di pagu Anggaran dari sisi itu saja kan sudah terlihat jelas ada Pilah hompimpa antara kadis PUPR dan Amad andong dengan adanya dugaan brita tersebut
Tim media investigasi pun coba meng konfirmasi kepada kontraktor Ahmad Andong, dengan sikap angkuh dan sombongnya Ahmad Andong katakan
Jangan tanya kepada kepada saya selaku kontraktor tapi tanyakan saja langsung kepada kadis PUPR karena saya kan cuma kontraktor nya tidak ada hubungannya nya itu dengan saya ketika tim investigasi konfirmasi kepada mantan kadis PUPR Pemda Halmahera tengah Ir. Arif Jalaluddin Arif Jalaluddin cuma baca pesan Wahdsap di telpon pun Arif Jalaluddin pun sengaja tidak mau angkat telpon sedangkan pesan whatsapp pun sudah di baca oleh Arif Jalaluddin dengan adanya sikap yang sangat begitu angkuh dari Arif Jalaluddin Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H.,mengecam keras kepada Aparat hukum yang ada
Untuk segera turun Langsung cek di Lokasi pekerjaan proyek breakwater tersebut yang ada di desa Patani utara karena dasar Hukum pembangunan breakwater itu sangat tidak di benarkan proses pembuatan breakwater itu memakai batu rijang
Itu kadis PUPR pun Lepas tangan dan muhlis sebagai Pengawas Lapangan di pekerjaan breakwater tersebut Kan Harus nya pakai baru Mangga atau batu pecah itu di Rumuskan seperti apa sehingga Batu rijang atau Batu kapur campur tanah itu bisa di gunakan penimbunan untuk pekerjaan proyek breakwater kan tidak Sesuai dengan SOP yang ada, itu di mana mana kalau Proyek untuk penimbunan Breakwater Harus pakai Batu kali Batu pecah yang ber ukuran besar karena kwalitas
Batu Kali itu bisah bertahan sangat begitu lama dari hantaman Ombak kalau di saat cuaca air laut dia berubah di sini kan sudah terlihat markab Anggaran nya di situ kan namanya itu sudah masuk dalam ranah nya tindakan korupsi secara berjamaah dan di proyek breakwater yang menelan anggaran dari Negara totalnya 9.925.000.000.,dengan tanggal kontrak pada tanggal 22 Juli tahun 2025, dengan nomor kontrak 600/117/SPP/penetapan pantai-SDA/APBD/2025/ itu kan masih tanggung jawabnya Ir. Arif Jalaluddin jangan karena Arif Jalaluddin merasa dia sudah pensiun dari jabatan lalau dia Lolos tetap secara Hukum nya
Arif Jalaluddin harus segera di panggil dan di periksa baik itu dari bagian ke pengawasan pekerjaan di lapangan Muhlis dan oknum kontraktor nya Ahmad Andong, yang berdomisili di desa Patani utara kabupaten Halmahera tengah. Itu harus di periksa kalau perlu Aparat Hukum segera priksa Harta kekayaan nya mereka satu persatu yang nama nama sudah di cantumkan di dalam pemberitaan bahkan praktisi hukum Oktofianus Leki, S.H., pun menambahkan Arif Jalaluddin mantan kadis PUPR Halmahera tengah sangatlah sulit di sentuh oleh Hukum di karena kan Bupati Halmahera
tengah ikram malan sangaji (IMS)di jadikan tameng oleh Arif Jalaluddin ketika Arif Jalaluddin berhadapan dengan Hukum pantas saja jalan tani mau pun jalan dalam daerah baru selesai di bangun tidak sampai 6 bulan atau setahun sudah Hancur total di karenakan banyak para Oknum pejabat daerah sendiri yang merampok anggaran negara yang bersembunyi lewat seragam dinas Pegawai yang bermain di belakang Layar, tapi Oktofianus Leki, S.H., selaku praktisi hukum yang ada mengecam keras kepada nama nama mereka yang sudah ter tuang di dalam pemberitaan Se cepatnya Aparat Hukum Mengambil Langkah Tegas sebagai penegak Hukum untuk di percepat proses Hukum nya Agar Anggaran negara yang di duga di Rampok Secara berjamaah itu kembali lagi ke kas Negara,..
(Tim investigasi)


Social Footer