Matapubliknews.com

Wartawan Sukabumi Kecam Pernyataan Netizen Di salah satu akun dengan menyebut “Wartawan Bodrex”, Jurnalis Siap Tempuh Jalur.


SUKABUMI - Sejumlah wartawan di Kabupaten Sukabumi mengecam keras pernyataan akun media sosial Facebook Rere Said Subakti yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Dalam unggahan yang beredar, akun tersebut menyebut wartawan yang mempermasalahkan tiket masuk wisata Ujunggenteng sebagai “wartawan bodrex”.

Dalam postingan itu tertulis, “Tah anu asli piknik mah fine fine jeung happy we puas tos piknik ka Ujunggenteng. Natt eta si wartawan bodrex, tong sok rareseh mempermasalahkeun karcis. Ulin heunteu, jajan heunteu, demi mengejar fyp dan jadi wartawan bodrex beres wawanianan mencemarkan kawasan wisata Ujunggenteng.”

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan insan pers di Sukabumi. Mereka menilai ucapan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan.
Salah seorang wartawan di Sukabumi menyampaikan kekecewaannya atas unggahan tersebut dan menegaskan akan mengambil langkah lanjutan.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan itu, dan tentunya akan mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Bila perlu, kami akan menempuh jalur hukum. Jelas ini merupakan pelecehan terhadap profesi kami,” ujarnya.

Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan atau pengelolaan objek wisata yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Sejumlah jurnalis juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan, termasuk soal tiket masuk wisata, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.

Dalam konteks hukum, tindakan yang dianggap merendahkan atau mencemarkan nama baik profesi dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pada Pasal 27 ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan penghinaan juga diatur dalam Pasal 310 dan 311, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, baik terhadap individu maupun kelompok atau profesi tertentu.

Para wartawan berharap pihak yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka guna meredam polemik yang berkembang. Namun demikian, mereka menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

Tim Red Jurnalis Sukabumi































Type and hit Enter to search

Close