Matapubliknews.com , -Halmahera Barat – Kepala Desa (Kades) Duono, Kecamatan Ibu Utara, Kabupaten Halmahera barat, menjadi sorotan publik menyusul dugaan ketidak transparanan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2024. Dugaan tersebut mencakup anggaran pembangunan jalan setapak desa, Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) yang diduga tidak transparan, serta minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
LPJ wajib di publikasikan oleh pemerintah desa paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, LPJ berbentuk perdes, mencakup realisasi APBDES, laporan kegiatan, dan kekayaan desa wajib diinformasikan kepada warga.
Dari pantauan matapublik disekitar kantor desa tidak terlihat adanya papan informasi maupun baliho LPJ Dana Desa, yang ada hanya RAPBDes 2024.
Berdasarkan RAPBDes pelaksanaan pembangunan Desa Duono di bidang pekerjaan Umum dan penataan ruang didanai sebesar Rp.285,535,000,00
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek pembangunan jalan desa yang tidak dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya,
melainkan diborongkan kepada pihak ketiga dengan nilai anggaran yang jauh lebih kecil dari yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketika ditemui wartawan salah satu tenaga kerja menjelaskan bahwa pekerjaan jalan setapak berukuran 100 m,dengan biaya kerja sebesar Rp.20’000’000.
“jalan setapak yang kami kerja bersumber dari Dana Desa, dengan upah kerja Rp.20’000’000, saya sebagai kanek dapat Rp.8’000’000 dengan ukuran jalan setapak 100 m, pekerjaan kami sempat tersendat sendat karena kekurangan bahan yang kami terima, dan sangat berpengaruh pada kwalitas bangunan. kami selesai kerja bulan Desember 2024” Ungkap ST Salah satu warga Duono Jumat, 20/3/2026.
Tim Red


Social Footer