Matapubliknews.com

‎Viral.., Oknum wartawan RISLAN M. DJEN Alias ELANG Kebanggaan nya James uang Jadi Tersangka Kasus Cabul Anak di bawah umur.



‎matapubliknews.com- Oknum wartawan RISLAN M. DJEN Alias ELANG yang di banggakan Oleh Bupati Halmahera Barat James uang selama, James uang menjabat Bupati di Halmahera Barat kini Hancur.
‎Total keterkaitan soal kasus Tindakan Asusila Anak di bawa umur yang masih ber usia 4 tahun yang masih masuk dalam kategori (Balita) sumber berita pun di ambil dari Hasil pemeriksaan dari satuan Reskrim Polres Halmahera Barat dengan penetapan Status sebagai Tersangka yang sudah di keluarkan dari pihak kepolisian Negara Republik indonesia. Dan Oknum wartawan RISLAN DJEN Alias ELANG Sudah di tahan Oleh Pihak kepolisian


‎Dengan penetapan Tersangka Nomor B/06/III/2026/ Res Halbar baru tertanggal 16 maret 2026,dengan ada nya kasus yang di Lakukan oleh Oknum wartawan dengan Nama  Lengkap nya RISLAN M DJEN Alis ELANG Kini Sudah menjadi satu Sorotan yang sangat tajam baik dari kalangan Sesama institusi nya wartawan se Indonesia mau pun di  kalangan Mata Publik masyarakat dan pejabat pemerintah Provinsi Maluku utara dan juga di kalangan pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, soal kejadian Asusila dari Oknum wartawan terhadap anak balita di bawa umur yang masih ber umur empat tahun


‎Dan yang lebih menariknya di kasus tersebut orang tua korban adalah termasuk oknum wartawan juga dan pelaku pencabulan terhadap anak balita umur empat tahun adalah Oknum wartawan juga dengan nama Lengkap RISLAN DJEN alias ELANG


‎Pihak tim media investigasi pun ketika di konfirmasi kepada keluarga korban secara spontanitas nya pihak keluarga pun meminta kepada Aparat penegak Hukum Musibah yang di alami oleh anak mereka sudah secepatnya dari Aparat Hukum Naikan ke meja persidangan ungkap nya,  dari keluarga yang tertimpa musibah dengan adanya pemberitaan tersebut Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengecam keras kepada ketua salahsatu Organisasi pers , bahwa setiap merekrut Oknum wartawan Harus adakan verifikasi terlebih dahulu adalah sifat keperibadian oknum wartawan tersebut dan poin ke dua apakah  perusahaan media yang di bikin itu sudah memenuhi standar SOP tentang perusahaan media nya dan Apakah sudah terdaftar di kementerian Hukum dan HAM dan kementerian kominfo dan di poit yang yang ke tiga apakah oknum wartawan tersebut sudah mengikuti Ujian kompetensi wartawan (UKW) dan apakah oknum wartawan yang di Rekrut oknum wartawan nya Sudah memahami tentang 5 W. Dan 1 H.,

Oktofianus Leki, S.H., pun menambah kan menjadi seorang jurnalistik itu bukan Gampang jangan ber besar kepala dan ber bangga diri karena  di dukung dengan undang undang PERS Nomor 40 tahun 1999

‎Seperti yang terjadi di kasus ini Oknum wartawan yang seharusnya memberikan contoh yang terbaik bagi generasi Muda kini terbalik oknum wartawan yang menghancurkan Masa depan anak di bawa umur apa lagi oknum wartawan RISLAN M. DJEN Alias ELANG Bernaung di Salah Satu Organisasi wartawan kan Nama baik Organisasinya pulang Hancur oleh oknum wartawan yang sangat tidak mempunyai Moral dan Empedu Sebagai Manusia jadi saya selaku Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., Mengecam keras Agar kasus Oknum wartawan RISLAN M DJEN, Alis ELANG Secepatnya dari Unit PPA


‎Polres Halmahera Barat di Serahkan di kejaksaan dan tidak usah mengulur ngulur waktu karena perbuatan yang sangat bejat itu tidak bisah di benarkan Oleh Hukum secara aturan Hukum Pidana nya sudah sangatlah
‎Begitu jelas dengan pasal pasal yang sangat sangat berlapis undang undang Nomor 12 tahun 2022( UUPKS) nomor 6 pasal 7 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak di bawa umur pasal 76D pasal 76 E dan pasal 82 ayat 3 pasal 29 jo pasal 4 ayat 1.,dan Yang jelas di kasus tersebut tidak Lari .


‎Hukuman badan nya itu di bawa dari 12 tahun penjara dan walaupun RISLAN DJEN Alias Elang mendapatkan kebebasan nya kembali dia Sudah tidak bisa ber domisili di kabupaten Halmahera Barat karena secara psikologi RISLAN DJEN Alias ELANG itu penyakit kejiwaan yang jatuh pada Seksologi anak di bawa umur dan harus nya di tahan di rumah sakit jiwa, tutur nya Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H.,


(tim investigasi)
































Type and hit Enter to search

Close