Matapubliknews.com

SUKABUMI ¦ Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, merilis dokumen transparansi penerima hibah TA 2025,


Matapubliknews.com- SUKABUMI ¦ Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, merilis dokumen transparansi penerima hibah TA 2025, yang diunggah melalui website bpkad.sukabumikab.go.id pada 5 Mei 2025.
Dalam dokumen "sisipan" 9 halaman berformat PDF ini disebutkan jumlah pagu dana hibah tahun 2025 yang di alokasikan dari APBD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 67.745.400.842, yang diterima oleh 286 Lembaga. Alokasi penyaluran hibah terbesar oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Rp. 39.879.500.000 untuk 206 Lembaga ; kemudian Badan Kesbangpol menyalurkan Rp. 11.104.120.500 kepada 27 Lembaga ; diikuti Dinas Budpora Rp. 7.250.000.000 untuk 7 Lembaga ; urutan berikutnya Dinas Peternakan sebesar Rp. 2.486.500.000 untuk 31 Lembaga ; Dinas Kesehatan Rp. 2.200.000.000 kepada 3 Lembaga ; Dinas P3A Rp. 950.000.000 untuk 1 Lembaga ; BKPSDM menyalurkan Rp. 925.000.000 kepada 1 Lembaga ; Dinas Pendidikan kebagian Rp. 838.280.342 untuk 3 Lembaga ; Dinas Sosial dan Dinas PMD masing-masing Rp. 700.000.000 untuk 5 Lembaga ; Dinas Pariwisata Rp. 662.000.000 untuk 1 Lembaga ; terakhir Dinas Kop-UMKM sebesar Rp. 50.000.000 untuk 1 Lembaga.

Dilansir dari berbagai sumber, alokasi dana hibah Pemkab Sukabumi tahun 2025 ini mendapat sorotan tajam publik. Dugaan konflik kepentingan, ketidakjelasan peruntukan, potensi fiktif, serta alokasi yang tidak tepat sasaran, mengiringi penyaluran hibah di tengah benturan efisiensi / pengetatan anggaran pemerintahan Bupati Asep Japar dan Wabup Andreas ini.

Beberapa lembaga penerima hibah yang memerlukan informasi lebih lanjut, diantaranya Forum Silaturahmi Sukabumi Sehat (FSKSS) yang terakhir dipimpin Hj. Yani Jatnika Marwan (2020-2025) menerima sebesar Rp500 Juta, serta Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi Rp950 Juta, keduanya di sponsori Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Kemudian, belanja hibah kepada BUMDesa Bersama Transformasi sebesar Rp600 Juta oleh DPMD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, Disbudpora yang bertanggungjawab dalam penyaluran hibah Rp900 Juta kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Sukabumi, dan KNPI Kabupaten Sukabumi sebesar Rp1 Miliar. Berikutnya, Dinas Pariwisata (non lembaga) senilai Rp662 Juta. Sedangkan Dinas Peternakan diterpa kabar tak sedap, dengan dugaan banyaknya lembaga / kelompok tani (poktan) fiktif.

Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi yang mengalokasikan uang hibah paling gemuk, diantaranya untuk FKDT senilai Rp6 Miliar, Gedung Asrama Haji Rp50 Juta, MUI Kabupaten Sukabumi Rp8 Miliar, PPIHD sebesar Rp2 Miliar, TPHD Rp600 Juta. Ada juga hibah senilai Rp925 Juta kepada DPK KORPRI oleh BKPSDM. Lanjut, Polres Sukabumi Kota Rp650 Juta, Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Rp500 Juta, FKDM sebesar Rp100 Juta, yang disalurkan melalui Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi.    

Sekedar informasi, peraturan hibah daerah diatur utamanya melalui Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan PP No. 2 Tahun 2012, yang mengatur pemberian uang/barang/jasa kepada pemerintah pusat, daerah lain, BUMD, atau badan/lembaga nirlaba. Hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan bertujuan menunjang fungsi pemerintahan daerah. Proses wajib melalui proposal, verifikasi, serta pertanggungjawaban, hibah bersifat tidak terus-menerus, serta mengikuti mekanisme. 

Dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, disebutkan soal NPHD, pertanggungjawaban, dan monitoring, adapun terkait rincian penerima dan besaran anggaran hibah tahun 2025 ditetapkan melalui Perbup Penjabaran APBD Perubahan Tahun 2025.

Tim Red FPII

















Type and hit Enter to search

Close