Matapubliknews.com

PNS dan PPPK Nyambi Jadi BPD, Ketua Lasko Sukabumi: Jangan Rakus Jabatan

SUKABUMI,- PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbeda statusnya. PNS adalah pegawai tetap dengan hak pensiun, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak (minimal 1 tahun) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, tanpa pensiun. Keduanya menerima hak yang hampir sama, termasuk gaji dan THR, namun berbeda dalam hal masa kerja, mutasi, dan jaminan pensiun.

Bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Status paruh waktu tidak menghapus kedudukan PPPK sebagai ASN karena tetap diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, menerima gaji dari keuangan negara atau daerah, serta terikat pada kewajiban netralitas dan loyalitas jabatan.

"PPPK penuh waktu atau paruh waktu tetap ASN. Karena itu, tunduk pada seluruh norma dan larangan yang berlaku bagi ASN, " tegas Ade Bonarkis Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Komando Rakyat (Lasko) Kabupaten Sukabumi.

Ade menilai bahwa adanya PNS dan PPPK yang menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Sukabumi, pada hakiki nya bahwa ASN dilarang terlibat dalam jabatan politik atau lembaga perwakilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu, Pasal 24 ayat (1) UU ASN juga secara eksplisit melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"Meski BPD bukan partai politik, namun BPD merupakan lembaga perwakilan desa yang lahir dari proses demokrasi dan memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, posisi BPD dinilai memiliki irisan kuat dengan ranah politik representatif yang menuntut independensi penuh," ungkap Ade.

Argumentasi tersebut diperkuat dengan ketentuan Pasal 61 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Frasa “jabatan lain” dimaknai mencakup jabatan ASN/PPPK karena memiliki hubungan kepegawaian dengan negara, digaji melalui APBN/APBD, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan fungsi pengawasan BPD.

Dalam praktik administrasi pemerintahan, bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan mengundurkan diri apabila mencalonkan diri atau menduduki jabatan perwakilan, termasuk sebagai anggota BPD.

"Ini bukan soal paruh waktu atau penuh waktu, tapi soal status hukum dan prinsip netralitas ASN. Negara harus hadir menjaga tata kelola pemerintahan desa agar bersih dari konflik kepentingan," pungkasnya.

Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, penyelenggara desa, serta masyarakat dalam memahami batasan hukum terkait jabatan ASN dan lembaga perwakilan desa, guna menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan hingga ke tingkat desa serta Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi harus bertanggungjawab atas venomena ini terutama di wilayah Sukabumi.

Reporter: Jack

















Type and hit Enter to search

Close