Sukabumi, 29 Januari 2026 —
Gerakan pengawalan terhadap tata kelola reses DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh GARDA Sukabumi Raya sebagai bentuk peran aktif masyarakat sipil dalam memastikan penggunaan anggaran publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Pengawalan ini difokuskan pada seluruh siklus reses—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran—guna memastikan bahwa reses benar-benar menjadi instrumen penyerapan aspirasi rakyat, bukan sekadar ritual tahunan.
Pengawalan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi resmi GARDA Sukabumi Raya bersama DPRD Kabupaten Sukabumi pada 27 Januari 2026, di mana DPRD menyatakan komitmennya untuk membuka akses terhadap data dan dokumen publik, khususnya terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) reses. Yang sangat disayangkan sampai hari ini tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Dalam proses pengawalan tersebut, ditemukan adanya indikasi kejanggalan antara aspirasi yang dihimpun dalam reses dengan realisasi program yang muncul dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Temuan ini beririsan dengan hasil advokasi Garda Bersama Aliansi lainnya yang tergabung dalam Aliansi Kaum Muda Sukabumi Melawan yang mengungkap dugaan janggal dalam salah satu program pokir, yaitu pengadaan stiker Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan nilai anggaran mencapai Rp750 juta .
Berdasarkan hasil penelusuran, program tersebut diduga tidak memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tidak didukung kajian akademik yang memadai, serta minim urgensi terhadap kepentingan masyarakat. Secara rasional, pengadaan stiker dalam skala besar dengan anggaran signifikan menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan relevansinya.
Lebih jauh, terdapat indikasi bahwa program tersebut berpotensi menjadi bagian dari praktik mark-up anggaran dan terdapat dugaan jual beli proyek, yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran berbasis pokir DPRD .
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa reses yang seharusnya menjadi ruang penyerapan aspirasi publik justru mengalami distorsi dalam tahap penganggaran, sehingga aspirasi masyarakat tidak terkonversi menjadi program yang benar-benar dibutuhkan.
Sebagai respons atas temuan tersebut, GARDA Sukabumi Raya bersama Aliansi lainya yang tergabung dalam Aliansi Kaum Muda Sukabumi Melawan menegaskan beberapa sikap:
1. Berkomitmen akan mengawal reses tidak hanya berhenti pada proses, tetapi hingga output kebijakan anggaran yang jelas dan terukur;
2. Mendesak transparansi sampai pada tahap merasionalkan secara penuh terhadap dokumen reses, pokir, dan seluruh proses penganggaran terhadap publik ;
3. Mendorong audit investigatif terhadap dugaan mark-up dan mekanisme lelang yang terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan;
4. Mendesak reformasi mekanisme pokir agar berbasis kajian akademik dan kebutuhan riil masyarakat;
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk terlibat aktif dalam pengawasan.
GARDA Sukabumi Raya menegaskan bahwa pengawalan akan berlanjut secara langsung pada pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Sukabumi lainya, guna memastikan kesesuaian antara aspirasi yang dihimpun dengan arah kebijakan anggaran yang dihasilkan.
Apabila hak atas keterbukaan informasi publik tidak dipenuhi, serta indikasi penyimpangan semakin menguat, maka langkah administratif hingga hukum akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Gerakan ini bukan didasari oleh sentimen atau reaksioner untuk menyerang, melainkan sebagai upaya korektif dan konstruktif dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Anggaran publik adalah amanah rakyat—dan setiap penyimpangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut.
tim Red


Social Footer