Matapubliknews.com

Hak Jawab Dan Permintaan Klarifikasi Pemberitaan Dengan Judul Berita " "Dugaan Jaringan Pengaruh dalam Rotasi Jabatan Pemkot Bandung Disorot, Peran Lingkaran Dekat Wali Kota Jadi Perhatian"

Matapubliknews.com - Sukabumi // Terkait Pemberitaaan  Dengan judul "Dugaan Jaringan Pengaruh dalam Rotasi Jabatan Pemkot Bandung Disorot, Peran Lingkaran Dekat Wali Kota Jadi Perhatian"

‎tertanggal 9 Maret 2026 , sebagai mana mestinya pihak "Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD, KHOM, MMRS, FINASIM 

‎Anggota DPRD Kota Bandung"

‎memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan terkait


"Dugaan Jaringan Pengaruh dalam Rotasi Jabatan Pemkot Bandung Disorot, Peran Lingkaran Dekat Wali Kota Jadi Perhatian"


hak Jawab yang di sampaikan Sebagai Berikut :


HAK JAWAB DAN PERMINTAAN KLARIFIKASI PEMBERITAAN


‎Kepada Yth. 

‎Pimpinan Redaksi 

‎Mata Publik News


‎Di tempat


‎Dengan hormat,


‎Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Saudara yang mengaitkan atau menyeret nama saya dalam isu rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung serta dugaan adanya aliran dana kepada saya, bersama ini saya menyampaikan Hak Jawab sekaligus permintaan klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


‎Pertama, saya menegaskan bahwa tidak pernah ada keterlibatan saya dalam praktik jual beli jabatan, pengkondisian rotasi-mutasi jabatan, maupun penerimaan aliran dana dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses tersebut.


‎Kedua, pemberitaan yang menyebut atau mengaitkan nama saya dengan dugaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya sebelum dipublikasikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mewajibkan verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip check and recheck.


‎Ketiga, saya memandang bahwa penyebutan nama seseorang dalam dugaan tindak pidana tanpa dasar fakta yang jelas dan tanpa proses konfirmasi yang memadai berpotensi menimbulkan kerugian reputasi serta persepsi yang menyesatkan di tengah masyarakat.


‎Keempat, sebagai pejabat publik saya menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, serta pemberitaan yang berimbang.


‎Kelima, apabila terdapat pihak yang memiliki informasi atau dugaan pelanggaran hukum terkait isu tersebut, saya mempersilakan untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


‎Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta kepada redaksi untuk:


‎1. Memuat Hak Jawab ini secara proporsional pada media Saudara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. 

‎2. Melakukan koreksi atau klarifikasi pemberitaan apabila terdapat informasi yang tidak akurat atau tidak terverifikasi. 

‎3. Menjunjung tinggi prinsip profesionalitas jurnalistik agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun.


‎Apabila Hak Jawab ini tidak dimuat sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, saya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers guna mendapatkan penilaian atas pemberitaan dimaksud sesuai mekanisme yang berlaku.


‎Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jernih dan berimbang.


‎Bandung, 17 Maret 2026


‎Hormat saya,


‎Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD, KHOM, MMRS, FINASIM 

‎Anggota DPRD Kota Bandung


‎atas pemberitaan tersebut kami redaksi Matapubliknews.com meminta maaf atas tayangan artikel kami yang kurang berkenan, terima Kasih

‎Red


PENJELASAN REDAKSI

‎(Ditempatkan setelah pemuatan Hak Jawab)


‎Sehubungan dengan dimuatnya Hak Jawab dari Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, redaksi Mata Publik News menyampaikan penjelasan sebagai berikut:



‎---


‎1. Pemenuhan Kewajiban Hukum Pers


‎Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk kepatuhan redaksi terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional dan berimbang.



‎---


‎2. Pemberitaan dalam Kerangka Kepentingan Publik


‎Pemberitaan sebelumnya disusun dalam rangka menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.


‎Isu rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah merupakan persoalan yang memiliki dimensi kepentingan publik, sehingga layak untuk diberitakan secara terbuka dan transparan.



‎---


‎3. Karakter Pemberitaan: Informasi Dugaan, Bukan Vonis


‎Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan dimaksud:


‎Menggunakan terminologi “dugaan” sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik;


‎Tidak menyatakan kesimpulan hukum ataupun vonis terhadap pihak mana pun;


‎Disusun dalam kerangka informasi awal yang memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang.



‎Dengan demikian, pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pernyataan yang bersifat menyerang kehormatan atau nama baik.



‎---


‎4. Penyebutan Nama dalam Konteks Jabatan Publik


‎Penyebutan nama dalam pemberitaan dilakukan dengan mempertimbangkan:


‎Relevansi langsung dengan substansi informasi;


‎Status sebagai pejabat publik;


‎Kebutuhan menjaga akurasi dan kejelasan informasi.



‎Dalam praktik yang merujuk pada pedoman Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, penyebutan identitas diperbolehkan sepanjang tidak bersifat menghakimi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.



‎---


‎5. Prinsip Verifikasi dan Mekanisme Klarifikasi


‎Redaksi berkomitmen menjalankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


‎Dalam hal terdapat pihak yang belum memberikan keterangan sebelum publikasi, mekanisme Hak Jawab merupakan sarana koreksi yang sah dan dijamin oleh undang-undang untuk melengkapi informasi kepada publik.



‎---


‎6. Tidak Terpenuhinya Unsur Tindak Pidana


‎Pemberitaan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena:


‎1. Disampaikan dalam kerangka kepentingan umum;



‎2. Tidak mengandung pernyataan yang menghakimi;



‎3. Tidak terdapat niat jahat (mens rea) untuk merugikan pihak tertentu;



‎4. Dilindungi oleh rezim hukum pers yang mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme etik.





‎---


‎7. Dukungan terhadap Proses Hukum yang Objektif


‎Redaksi mendukung sepenuhnya apabila terdapat informasi atau dugaan pelanggaran hukum untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, tanpa bermaksud mengambil alih fungsi penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.



‎---


‎8. Komitmen Profesionalitas dan Independensi Pers


‎Redaksi Mata Publik News berkomitmen untuk:


‎Menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk;


‎Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah;


‎Memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi;


‎Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers.




‎---


‎Penutup


‎Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab redaksional, guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan hukum pers yang berlaku.

‎Redaksi terbuka terhadap klarifikasi lanjutan dan menghormati setiap mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


‎redaksi






















Type and hit Enter to search

Close