matapubliknews.com- Aparat Hukum sudah saatnya panggil dan periksa kepala dinas Perindustrian dan perdagangan dan koprasi (disperindag) .
Kronologis singkat nya menurut keterangan nya dari beberapa Narasumber yang di dapatkan Langsung di Lapangan Hampir Rata Rata masyarakat yang Asli putra anak daerah tidak mendapatkan Hak mereka malahan hanya masyarakat pedagang dari luar dan itu fakta yang di dapatkan di lapangan yang berjualan yang mendapatkan tempat khusus dan istimewa asal usul nya ada dari masyarakat Bugis ada dari Makassar ada dari Buton dan juga dari Gorontalo
Sedangkan kan pemerintah darah bagun lokasi Lahan ruko untuk di jadikan pasar rakyat itu untuk warga masyarakat Asli putra daerah yang ada di kota Weda baik masyarakat desa yang dekat di kota Weda tapi menurut keterangan dari Narasumber ketika mereka bertanya kepada petugas pasar petugas pasar bilang silahkan Hubungi langsung kepada kepala dinas disperindag Ahmadiarsyah ketika Narasumber bertemu dengan Ahmadiarsyah selaku kadis disperindag Halmahera Tengah Ahmadiarsyah katakan bahwa kalian terlambat semua Ruko sudah penuh
Sangking penasaran nya Narasumber pun langsung bertanya kepada mereka penjual yang ada di Ruko mereka sewa Ruko itu ada satu orang mempunyai 3 sampai empat Ruko ada juga satu orang miliki dua Ruko bahkan Ahmadiarsyah selaku kadis Perindustrian dan perdagangan kota Weda pun mempunyai Ruko tapi di kasih sewa kepada satu kampung nya dari masyarakat pengusaha orang Bugis makassar Buton dan masyarakat dari daerah Gorontalo dengan kejadian seperti ini Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., Lansung
Menanggapi atas tindakan yang di lakukan oleh Ahmadiarsyah Harus nya sebagai kadis disperindag kota Weda Harus netral dan hak yang merata alasan pasar rakyat di bangun di kota Weda itu kan untuk anak Asli putra daerah agar mereka berjualan atau buka usaha mereka sebagai Asli putara Daerah mereka tidak siksa di terik nya matahari semua harus sama bukan karena Ahmadiarsyah asal usul nya dari bagis kah atau Makassar dia lebih prioritas kan orang se kampung Halaman nya itu pun sudah tabrak akan aturan kan aturan nya satu Ruko di pasar itu satu orang saja tidak bisa
Satu orang di atas dari satu Ruko trus masyarakat Asli Putara darah yang ada di kota Weda mereka itu di anggap apa ini kan aneh mereka Masyarakat seperti dari desa sidanga desa Goeng dan desa Weda desa nur Weda Harus di sama ratakan Hak nya mereka ini kan bisa menimbulkan Amarah kepada masyarakat Asli Putara Darah masa masyarakat Asli putra daerah di tanah kelahiran mereka sendiri pemerintah darah Halmahera tengah cuma sediakan hanya dengan dari terpal saja dan matahari pun tembus menyinari kepada mereka sementara pedagang dari Luar darah seperti dari Bugis dari makassar dari Buton dan dari Gorontalo mereka.
Mendapatkan Tempat khusus seperti Ruko dan tempat di dalam pasar yang begitu luas dan besar sementara pedagang Asli anak daerah yang ada ada di tanah kelahiran mereka Ahmadiarsyah bikin sama seperti kambing tarik sana tarik kemari coba di pertanyakan apa kah Ahmadiarsyah itu yang duduk sebagai kepala disperindag kabupaten Halmahera Tengah dia itu anak Asli Putra daerah Halmahera Tengah atau masyarakat pendatang yang mangadu nasib di kita Weda ini kan nama nya sudah penindasan kepada masyarakat Asli Putra daerah ternyata ketika di telusuri
Ahmadiarsyah jadikan Ruko yang ada di pasar kota Weda Ruko tersebut di bisnis kan lewat bawa tangan dan maraup keuntungan secara pribadi pantasan saja Kepala dinas perindustrian dan perdagangan Ahmadiarsyah mampu membeli Beli tanah begitu banyak di titik titik lokasi yang ber beda beda yang di pertanyakan berapa Besar Gaji nya kepala dinas perindustrian dan perdagangan berarti kan ini nama nya Mar kab anggaran yang ber kedok sewa Ruko, Saya Selaku Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengecam keras kepada aparat hukum Agar segera panggil dan periksa Seluruh Harta dan kekayaan nya Ahmadiarsyah
Dan periksa Seluruh tanah yang di beli oleh Kadis Perindustrian dan perdagangan kabupaten Halmahera Tengah karena di dunia ini tidak ada yang di katakan kebal akan hukum kalau pun bupati nya menghalangi pemeriksaan kalau perlu dengan bupati nya sekalian di periksa karena secara kasat mata sudah sangat terlihat jelas ini sudah masuk penindasan kepada masyarakat Asli Putra daerah yang secara ekonomi nya lemah dan tidak mampu maka Jatah Ruko masyarakat di per jual belikan di bawa tangan oleh Ahmadiarsyah
selaku kepala dinas perindustrian dan perdagangan, itu tetap harus di Proses Huk ungkap Oktofianus Leki, S.H.,
Dengan adanya dugaan berita tersebut ketika dari tim media Investigasi konfirmasi langsung kepada Kadis Perindustrian dan perdagangan Ahmadiarsyah begitu angkuh dan sombongnya nya hanya mengatakan bahwa Ahmadiarsyah juga banyak keluarga Polisi silahkan kalau anda mau tulis yang jelas saya cuma ikuti apa perintah Pimpinan,,
(Tim investigasi)


Social Footer