DEPOK–Tekanan terhadap percepatan penyidikan kasus yang menjerat tersangka Rochmat Hidayat (RH) Oknum Tokoh Ormas Kepemudaan di Sukabumi semakin menguat.
Kuasa hukum Kurnia Panji Pamekas meminta penyidik Polres Sukabumi untuk tidak membatasi penanganan perkara pada satu pihak, menyusul munculnya nama lain dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.,sebagai kuasa hukum Kurnia Panji Pamekas Kalapas Kelas II A Warungkiara mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk segera melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara yang menjerat tersangka Rocmat Hidayat (RH)
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak semata apabila terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain." kata Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,saat diwawancara awak media pada Selasa, (17/3/2026) di Kantor Kasihhati Law Firm .
“Kami meminta penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa saudara YPR yang namanya disebut dalam BAP, agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
YPR adalah pegawai ASN yang pernah menjabat sebagai Pengelola Hasil Kerja di Lapas Warungkiara hingga 2 Mei 2025, kemudian melaksanakan penugasan sementara (BKO) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, dan sejak 15 September 2025 kembali menjalani BKO di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.
Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan penyebutan nama YPR tersebut dalam BAP merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dalam perkara tersebut.
"Setiap keterangan saksi yang menyebut pihak tertentu tidak dapat diabaikan, karena berpotensi membuka rangkaian peristiwa yang lebih luas. Oleh karena itu, Kami meminta agar penyidik segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak yang dimaksud demi menjaga integritas proses penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum secara menyeluruh.
> “Prinsipnya jelas, setiap keterangan saksi harus ditindaklanjuti. Jika ada pihak yang disebut, maka harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Sukabumi terkait rencana pemanggilan pihak yang dimaksud.
Sementara itu, kuasa hukum Kurnia Panji Pamekas berharap agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjamin kepastian hukum serta menghindari adanya kesan penanganan perkara yang tidak tuntas.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta keberimbangan.(Tim/Red).
Sumber : Firman Kasihhati Law Firm


Social Footer