Matapubliknews.com

Sidak Bangunan Rumah Tinggal di Parakansalak, Kasi Gakperda: Pengurusan Izinnya Baru Masuk DPTR


SUKABUMI, - Dugaan kuat belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal milik Entin Kartini dengan seluas 800 M2 diatas tanah 1.041 M2 yang berada di Kp. Cisarandi RT 03 RW 01, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, di sidak Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Cecep Supriadi Kasi Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang didampingi oleh Rosidi Kasi Trantib Kecamatan Parakansalak menjelaskan kedatangannya kelokasi dasar dari informasi media terkait dengan dugaan rumah tinggal yang belum memiliki izin PBG.

"Kami dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi turun langsung memastikan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin atau belum," ungkap Cecep kepada tim, Senin (2/2/2026).

Lanjut Cecep, dari hasil penelusuran dilapangan bahwa untuk pembangunan rumah tinggal milik Entin Kartini ini memang betul belum memiliki izin, tahapannya baru sampai ke Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.

"Terkait ijin sudah masuk tata ruang ada pun nanti membangun duluan nanti ada denda disinsentif karna nanti dari tata ruang juga akan melaksanakan pengecekan ke lapangan," terangnya.

Disinggung langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep menegaskan akan melakukan tindakan sesuai SOP.

"Nantinya pihak Kecamatan Parakansalak melalui kasi Trantib harus segera memberikan himbauan dan teguran sesuai dengan SOP, selanjutnya sesudah itu di lakukan oleh wilayah baru melimpahkan ke satpol PP Kabupaten baru kami akan melakukan tindakan," pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemkab Sukabumi sudah mengeluarkan Perda PBG No 9 Tahun 2022 setiap bangunan gedung untuk proses izin PBG yang harus dimiliki oleh setiap orang atau lembaga yang akan melakukan pembangunan hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi Pemkab Sukabumi dalam melaksanakan Penegakan Perda.

Reporter: Jack













Type and hit Enter to search

Close