Matapubliknews.com

Satgas BGN Kota Sukabumi Minta Seluruh Dapur SPPG Pendistribusian MNG Sesuai SOP


Sukabumi
Satuan Tugas (Satgas) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para penerima manfaat, khususnya di lingkungan sekolah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Andri Setiawan, selaku Satgas BGN Kota Sukabumi, yang menyatakan bahwa pihaknya secara aktif dan berkelanjutan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan seluruh tahapan distribusi berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh BGN pusat.

“Kami sebagai pengawas satuan tugas dari perwakilan Badan Gizi Nasional selalu memonitoring pendistribusian makan bergizi gratis kepada penerima manfaat di sekolah-sekolah, sesuai SOP dari pusat,” ujar Andri kepada Awak media, saat di temui Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Senin (9/02/2026) 

Menurut Andri, pengawasan yang dilakukan Satgas BGN mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kualitas dan komposisi menu makanan, hingga pengawasan langsung terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kualitas gizi, kebersihan, dan standar penyajian makanan menjadi prioritas utama agar tujuan program benar-benar tercapai, yakni meningkatkan asupan gizi peserta didik secara merata dan berkelanjutan.

Namun demikian, Andri juga menegaskan batas kewenangan Satgas BGN di daerah. Terkait adanya dugaan mark-up anggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan dana program, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah kewenangan Satgas di daerah, melainkan sepenuhnya berada di bawah otoritas BGN pusat.

“Jika ada dugaan mark-up anggaran, itu bukan kewenangan kami di satgas daerah. Itu sepenuhnya ada di pihak pusat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengawasan anggaran, biasanya terdapat proses audit berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan dalam periode tertentu, termasuk audit tahunan maupun audit tematik jika diperlukan.
“Biasanya dalam satu tahun itu ada audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Dari situ akan terlihat apakah ada pelanggaran atau tidak,” lanjut Andri.

Lebih jauh, Andri menyampaikan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran, maka sanksi dan konsekuensi hukum akan menjadi tanggung jawab antara pihak yayasan selaku pengelola dapur SPPG dengan BGN pusat sebagai penanggung jawab program secara nasional.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, sanksi dan konsekuensinya itu antara pihak yayasan pengelola dengan BGN. Jadi ranahnya bukan di satgas,” jelasnya.

Dengan penegasan ini, Satgas BGN Kota Sukabumi berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait peran dan fungsi pengawasan di tingkat daerah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi.

Prima RK













Type and hit Enter to search

Close