Purwakarta//matapubliknews.com
Peternakan ayam yang berdomisili Desa Cibukamanah kecamatan cibatu kabupaten purwakarta, berdiri di atas lahan 14.000 M2, telah beroperasi kurang lebih 5 tahun di duga melanggar perda.
Di ketahui pemilik Kandang Ayam tersebut di miliki oleh Aslet Silaban Alias joni dan madinur sibarani, peternakan penggemukan ayam pedaging di duga melanggar perda RTRW Nomer 11 Tahun 2012, karna wilayah desa cibukamanh kecamatan cibatu berada di zona hijau. Awalnya berdirinya bangunan peternakan ayam tersebut berdasarkan surat TDP (Tanda Daftar Peternakan) dari dinas peternakan dan perikanan Kabupaten Purwakarta atas nama peternakan rakyat, dengan kapasitas 40.000 ekor ayam pedaging.
Setelah berdirinya bangunan peternakan penggemukan ayam adanya sidak dari dinas peternakan dan perikanan kabupaten Purwakarta. Di temukan bibit ayam pedaging melebihi kapasitas yang telah di tentukan, sehingga surat TDP (Tanda Daftar Peternakan) peternakan rakyat di cabut pada tanggal 28 mei 2021.
Dedi mulyadi pada saat itu menjadi Anggota komisi IV DPR RI, melakukan sidak pada tanggal 26 febuary tahun 2022 sempat merobohkan tembok bangunan kandang ayam agar segera di bongkar dan langsung di segel (pol pp line) pihak satpol pp Kabupaten Purwakarta.
Tidak berselang lama segel (pol pp line) di buka kembali tanpa alesan yang jelas.
Di duga oknum pejabat Kabupaten Purwakarta tutup mata.
Diminta bupati Purwakarta tindak tegas oknum dinas dan pejabat yang dimana bangunan kandang ayam cibukamanah Kabupaten Purwakarta di duga melanggar perda RTRW NOMER 11 TAHUN 2012.
Sampai berita ini naik ke redaksi pihak ptsp pihak satpol pp dan pihak pupr bidang tabang sudah konfirmasi melalui pesan whatsapp namum tidak ada jawaban.
(El)


Social Footer