Matapubliknews.com

Keluarga Arwin Umasugi Desak Keadilan: "Hukum Jangan Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan!"


Bogor - Arwin Umasugi, warga Kota Bogor, secara tegas menyatakan keberatan atas proses hukum yang dinilai diskriminatif oleh pihak Polresta Bogor Kota. Melalui kuasa hukumnya, Arwin mencium adanya indikasi kriminalisasi dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan dirinya sebagai saksi.

Kuasa hukum Arwin, Memet MB, S.H mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai perbedaan percepatan atau perkembangan penanganan perkara pidana di Polresta Bogor Kota. Laporan Arwin Umasugi yang dibuat pada tanggal 17 Februari 2025 Sudah hampir satu tahun berlalu sejak laporan dibuat, namun perkara ini dinilai mandek dan tidak berjalan, sementara laporan Pelapor 2 November 2025 hanya dalam hitungan bulan, laporan yang dibuat oleh Abdul Manaf Kaliki justru diproses dengan cepat hingga masuk ke tahap penyidikan.

"Kami menduga ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini. Laporan klien kami yang sudah setahun jalan di tempat, sementara laporan pihak lawan melaju cepat. Equality before the law harus ditegakkan, bukan hanya slogan," tegas Memet kepada Wartawan, pada Kamis (5/2/2026).

Korban yang Menjadi Terlapor yang juga saksi 
Arwin menjelaskan bahwa dalam peristiwa yang terjadi, dirinya dan keluarga justru merupakan korban penyerangan tiba-tiba dan pengancaman oleh Abdul Manaf Kaliki dan sekelompok orang bersenjata tajam di tempat kerja mereka. Dua saudara kandung Arwin, Tatang Umasugi dan Akbar Makian, sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bogor Kota, yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana penjara. Dalam perkara yang berkaitan. Arwin mengaku telah meminta perlindungan ke Polresta Bogor pasca serangan, namun merasa laporan resminya saat itu tidak ditindaklanjuti secara serius.

Terkait statusnya sebagai saksi saat ini, pihak kuasa hukum mengklarifikasi bahwa Arwin tidak hadir pada panggilan pertama dan kedua karena tidak pernah menerima surat fisik panggilan tersebut. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, Arwin tetap kooperatif saat menerima undangan klarifikasi langsung dari Kanit Reskrim.

Jika ketidakadilan ini terus berlanjut dan laporan awal Arwin tetap diabaikan, tim kuasa hukum dari Peradi (Trijulianta, S.H., M.H.Dimas Eka Prasetia dan Memet MB, S.H) siap mengambil langkah tegas, melaporkan dugaan profesionalitas penyidik ke Wasidik dan Propam serta membawa persoalan ini ke tingkat Polda, Mabes Polri, hingga Kompolnas. Dan Meminta perlindungan ke Komnas HAM jika terjadi kriminalisasi lebih lanjut.

"Kami tidak akan tinggal diam jika hukum hanya digunakan sebagai alat untuk menekan klien kami. Kami akan beberkan semua fakta, bukti, dan saksi untuk membantah laporan tersebut," tutup Memet.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Bogor Kota maupun pihak pelapor terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
( Red)













Type and hit Enter to search

Close