JAKARTA-- Polsek Mampang telah menetapkan RAS (25) pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Muhammad Ridwan (23) Mahasiswa semester VII Universitas Paramadina Jakarta.
Polsek Mampang/Polres Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/463/XII/2025/SPKT/POLSEK MAMPANG/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Tanggal 13 Desember 2025.
"Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka No.SP.TAP.TSK/06/II/RES.1.6/2026/Sek.Mampang, Tanggal 11 Februari 2026 atas nama RAS alias RYAN bin S." kata Kuasa Hukum Korban Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H., saat diwawancara awak media pada Rabu, (12/2/2026) di Kantor Firma Kasihhati Law Firm di bilangan Kota Depok.
Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H., membeberkan pada awak media perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP dan atau pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 sekitar jam 11.20 WIB di Gg.Jati Mampang Prapatan di wilayah Hukum Polsek Mampang.
"Sebagai Kuasa Hukum Muhammad Ridwan (Korban) kami mengapresiasi kinerja Penyidik Reskrim Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya telah menetapkan Terlapor sebagai Tersangka terkait Kasus Dugaan Penganiayaan." tegas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.
"Jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas sampai tersangka diproses hukum di hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrach) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." pungkas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H. (Tim/Red)
Sumber: Firma Kasihhati Law Firm


Social Footer