matapubliknews.com - Persoalan Tanah Cadangan Irigasi (TCI) di Kabupaten Majalengka akhirnya memuncak. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Majalengka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Majalengka.
untuk melakukan audensi panas bersama Komisi I, II, dan III, dinas PUTR Kabupaten Majalengka dan BKAD kabupaten majalengka Kamis (5/2/2026).
Audensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, SH, ini bertujuan mengupas tuntas status hukum lahan TCI di wilayah UPTD Dawuan dan sekitarnya yang selama ini menjadi "bola liar" di masyarakat.
Ketua FPII Korwil Majalengka, Drs. Asep Firmansyah, menegaskan bahwa ketidakjelasan regulasi TCI telah menciptakan ruang gelap bagi oknum untuk bermain. Hal ini dipertegas oleh Wawan Gunawan, perwakilan LSM JAMM(jaringan aspirasi membangun masyarakat) yang memberikan kesaksian mengejutkan.
"Saya sendiri pernah membeli (hak garap) TCI sebesar 5 juta rupiah pada tahun 2023. Seharusnya dinas kabupaten tidak berhak mengelola, apalagi ada oknum mantri di UPTD Dawuan yang diduga menguasai lahan-lahan tersebut..
Kami di sini untuk meluruskan, ke mana uang sewa itu mengalir?" ujar Wawan dengan nada kecewa.
Karena pihak BBWS UPI
mangkir dalam pertemuan tersebut.
Senada dengan itu, Humas FPII, Pak Dadang, menyoroti temuan di Desa Karangsambung, Kadipaten.
Menurutnya, masyarakat kini dihantui rasa takut untuk menggarap lahan karena statusnya yang abu-abu.
Suasana audensi sempat memanas ketika Dasim Raden Pamungkas dari Komisi II memaparkan temuan adanya dana masuk sebesar Rp 61.000.000 ke kas daerah, namun sumbernya tidak jelas.
"Alhamdulillah hari ini ada titik terang, tapi kita harus pastikan dulu ini tanah milik siapa. Ada uang masuk 61 juta tapi sumbernya dari mana? Apakah dari TCI atau bukan? Jangan sampai kita mengambil pungutan tanpa dasar hukum yang sah," tegas Dasim.
Kepala Dinas PUTR Majalengka, Agus Permana, memberikan klarifikasi bahwa secara administratif, TCI merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BBWS Cisanggarung. Meski ada sertifikat aset yang menyerahkannya ke Kabupaten, namun ada aturan ketat yang berlaku saat ini.
"Mengacu pada imbauan sejak 2023, tidak boleh ada pemungutan retribusi dalam bentuk apapun di lahan tersebut. Saya pribadi lebih senang jika lahan dikelola langsung oleh masyarakat secara legal, daripada dikuasai oleh oknum-oknum tertentu," ungkap Agus Permana.
Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, mengakui bahwa paparan dari rekan-rekan FPII membuka mata legislatif mengenai kondisi riil di lapangan. Sementara itu, Komisi III menambahkan bahwa berdasarkan pantauan mereka, banyak lahan TCI yang justru digarap oleh pensiunan UPTD dan oknum tertentu tanpa kontribusi resmi ke negara.
Kesimpulan Audensi:
Pemberantasan Pungli: DPRD dan PUTR sepakat untuk menertibkan oknum yang masih menarik sewa ilegal.
Legalitas Penggarap: Mendorong adanya regulasi agar masyarakat bisa mengelola lahan secara legal dan transparan.
Sinkronisasi Data: Memperjelas batas kewenangan antara Pusat (BBWS), Provinsi, dan Kabupaten.
"Kami mohon audensi ini menjadi yang terakhir untuk urusan perdebatan status. Sekarang waktunya aksi nyata agar polemik ini tidak berlarut-larut," tutup Wawan Gunawan di akhir sesi.
(Ruslan ag..mata publik)


Social Footer