Matapubliknews.com

Bupati Empat Lawang Resmi Tunjuk Kuasa Hukum, Tegaskan Tidak Akan Toleransi Serangan Fitnah


Bupati Empat Lawang Resmi Tunjuk Kuasa Hukum, Tegaskan Tidak Akan Toleransi Serangan Fitnah

EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang secara resmi memberikan kuasa penuh kepada tim pengacara untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan pribadi maupun jabatan.

Melalui tim kuasa hukumnya, Bupati menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu biasa, melainkan bentuk serangan serius terhadap marwah kepala daerah dan wibawa pemerintahan. Ia menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap setiap upaya pembunuhan karakter yang dilakukan secara sengaja maupun terstruktur.

“Negara ini adalah negara hukum. Tidak ada satu pun pihak yang kebal atau bisa berlindung di balik akun anonim untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Semua ada konsekuensi hukumnya,” tegas perwakilan kuasa hukum saat menyampaikan keterangan.

Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk pelaporan resmi berdasarkan:

UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE, khususnya Pasal 27A terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.


Ketentuan lain yang relevan apabila ditemukan unsur pidana tambahan.


Bupati menilai tindakan penyebaran tuduhan tanpa bukti bukan hanya melukai pribadi, tetapi juga mencederai stabilitas pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, proses hukum akan dijalankan hingga tuntas sebagai bentuk pembelajaran agar ruang digital tidak dijadikan alat untuk merusak reputasi seseorang.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penghapusan unggahan atau penonaktifan akun tidak menghapus tanggung jawab hukum. Jejak digital tetap dapat ditelusuri melalui mekanisme forensik yang sah sesuai prosedur penyidikan.

Langkah hukum ini, ditegaskan, bukan bentuk pembungkaman kritik, melainkan upaya menegakkan batas antara kritik konstruktif dan fitnah yang melanggar hukum.
(Yan-Cs)














Type and hit Enter to search

Close