Matapubliknews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat (SPDP) Nomor: B/SPDP/8/II/RES.3.3./2026
Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka, yakni:
STS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai PPK 2.1 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
AH, karyawan swasta yang menjabat sebagai pimpinan (Kepala Cabang) PT Karuniaguna Intisemesta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan Kabupaten Sukabumi pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Perkara ini disangkakan melanggar:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, dasar penyidikan juga merujuk pada sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Jabar sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Pendamping hukum pelapor, Lambang Indra Setiawan,SH menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Jawa Barat, khususnya Ditreskrimsus, yang dinilai profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Ia menilai langkah penetapan tersangka merupakan bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Jabar yang telah bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan laporan masyarakat benar-benar diproses sesuai aturan,” ujar Lambang Indra Selasa 24/02/2026
Lambang Indra menambahkan bahwa penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penguatan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur, khususnya yang bersumber dari APBN, agar pelaksanaannya tepat guna, tepat mutu, dan bebas dari praktik korupsi.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Red


Social Footer