Sukabumi - matapubliknews.com - Korban bencana pergerakan tanah di Kabupaten Sukabumi tepatnya yang terjadi di Kp. Gempol, Desa. Cikadu, Kec. Pelabuhan Ratu pada Tahun 2024 silam, bukan hanya kehilangan rumah dan tanah tempat berpijak, tetapi sekarang juga kehilangan haknya atas janji perlindungan pemerintah.
Pemerintah daerah pernah menyampaikan janji untuk membangun kembali hunian untuk para korban bencana, selama upaya itu pemerintah daerah menyuruh warga untuk mengungsi, dan selama mengungsi tersebut para korban akan mendapat jaminan hidup melalui Dana Tunggu Hunian (DTH). Janji itu disampaikan untuk memberikan harapan pada warga yang disuruh meninggalkan rumah-rumahnya. Namun kenyataan yang terjadi, sudah enam bulan berlalu, janji itu tinggal omong kosong.
Hari ini, para korban bukan hanya kehilangan harapan, tapi juga kehilangan kepercayaan pada janji pemerintah daerah. Mereka membayar kontrakan dengan uang sendiri, janji hunian baru pun tak kunjung jadi, sementara pemerintah daerah berdiam diri, seolah-olah penderitaan rakyat bukan urusan mereka.
Alih-alih memperoleh haknya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, warga korban bencana justru harus membiayai kontrakan sendiri dengan segala keterbatasan.
Pemerintah daerah seolah lepas tangan dari kewajiban konstitusionalnya, padahal undang-undang dengan jelas memerintahkan negara hadir, melindungi, dan memenuhi kebutuhan dasar pengungsi bencana.
Ketiadaan realisasi DTH bukan hanya soal teknis birokrasi. Ini adalah bentuk maladministrasi dan pengingkaran terhadap hak warga negara. Pemerintah daerah tidak bisa sekadar berjanji tanpa bukti, karena janji itu menyangkut kehidupan manusia yang sedang berada di titik paling rentan.
Kami sangat menyayangkan tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang abai terhadap janjinya dan tentu itu menyakiti hati rakyat, rakyat sudah menderita karena bencana ditambah dibohongi oleh pemerintah daerah, tentu itu merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan.
Jika anggaran bencana tersedia namun tidak disalurkan, ini membuka dugaan adanya penyalahgunaan atau kelalaian tata kelola keuangan daerah. Jika anggaran tidak tersedia, maka janji pemerintah sama saja dengan menipu rakyat yang sedang menderita.
Miris sekali mendengarnya Pemda membiarkan korban bencana berjuang sendirian selama enam bulan tanpa kepastian bantuan, tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas tempat tinggal yang layak.
Kami tentunya mendorong supaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk segera menunaikan janjinya jangan seolah lepas tangan, janji itu harus di tepati sebagaimana negara harus hadir, melindungi dan memenuhi.
Hari ini kita berdiri bukan hanya untuk korban bencana, tapi untuk martabat rakyat Sukabumi! Untuk hak kita semua sebagai warga negara! Negara harus hadir, pemerintah harus bertanggung jawab, dan keadilan harus ditegakkan!
Tim Red
Social Footer