Halmahera Utara, Maluku Utara --
Kasus tambang ilegal di Ngidiho kembali menegaskan kuatnya jaringan mafia tambang di Maluku Utara. CV ITPM diduga mengeruk Kali Tohoki tanpa izin selama bertahun-tahun. Kerusakan lingkungan terlihat dari hancurnya sempadan dan keruhnya aliran sungai.
“Izin tambang tidak berlaku seumur hidup… ini murni PETI,” jelas sumber investigasi.
Samsudin, manajer lapangan, bersikap seolah dilindungi aparat.
“Pak Dir dari Reskrimsus Polda Malut sudah tahu pekerjaan ini. DLH Provinsi dan BPK juga sudah turun,” ujarnya.
Ketika dipertanyakan, Sulis Setyawan justru memamerkan kedekatan dengan pejabat.
“Bilang saja nama saya, pasti Pak Kapolda kenal,” tuturnya.
Sikap arogan itu berlanjut ketika ia mencoba menyuap wartawan dengan Rp 2,4 juta.
“Ini buat uang bensin dan tambah-tambah Natal tahun baru,” kata Sulis.
Advokat Oktovianus Leki meminta Mabes Polri turun tangan.
“Tindakan Sulis Setyawan ini sudah melampaui batas toleransi hukum… tidak ada toleransi bagi aparat yang bermain tambang!”
Ia menutup dengan pernyataan keras:
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas.”
Red


Social Footer