Sukabumi -Matapubliknews.com- Pengerjaan bronjong kawat di ruas Jalan Paltilu – Taman Jaya, Kecamatan Ciemas, yang sudah dijanjikan sejak awal tahun, kini justru mangkrak hampir dua minggu tanpa pekerjaan yang berlanjut dan tanpa penjelasan resmi dari pihak dinas terkait.
Yang lebih memicu kecurigaan warga adalah papan informasi proyek yang tidak konsisten dan membingungkan. Papan yang dipasang di lokasi menyebut proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Sukabumi, padahal berdasarkan kode dalam nomor Surat Perintah Kerja (SPK) terlihat alur birokrasi yang biasanya dipakai oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Hal tersebut memunculkan pertanyaan serius dari warga dan pengamat tata kelola pemerintahan:
Apakah proyek ini dikelola sesuai prosedur? Atau ini sekadar formalitas papan informasi yang disusun asal-asalan?
Nilai kontrak yang tertera mencapai Rp 117.945.770,50, bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Namun, informasi esensial seperti nama kontraktor pelaksana, durasi kerja, jadwal progres, hingga penanggung jawab di lokasi tidak dicantumkan secara lengkap. Padahal aturan transparansi proyek pemerintah mewajibkan hal tersebut agar warga dan pengguna jalan mendapatkan kepastian.
“Ini bukan cuma soal betapa lama proyek berhenti. Yang jadi masalah adalah urusan administrasinya saja sudah ngawur. Papan proyek seolah hanya untuk pajangan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga kian geram karena pengerjaan bronjong kawat yang mestinya memperkuat tebing atau saluran air agar tidak longsor itu sangat dibutuhkan sebagai langkah mitigasi bencana. Kondisi mangkrak tanpa pemberitahuan resmi justru memperbesar risiko terutama saat curah hujan tinggi — fenomena biasa di wilayah Ciemas.
Beberapa warga bahkan mempertanyakan apakah ada praktik perubahan dokumen proyek secara sepihak antara dinas, kontraktor, dan perencana.
“Kami ingin tahu, siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas proyek ini? Mengapa progresnya terhenti? Dan sejak kapan papan informasi dipasang tanpa koordinasi yang jelas?” ujar warga lainnya.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Perkim maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi yang menjawab kejanggalan ini, termasuk alasan penghentian pekerjaan dan rencana tindak lanjut. Keheningan kedua instansi ini justru semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan internal proyek.
Warga setempat kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat serta DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait proyek bronjong kawat ini — demi transparansi, pertanggungjawaban anggaran, dan keselamatan masyarakat.
red team


Social Footer