Matapubliknews.com

PENGANIAYAAN WARTAWAN DI PAGAR ALAM MENGGEGERKAN PUBLIK, INSAN PERS TEGASKAN “LAWAN PERS? SIAP-SIAP BRABE URUSANNYA!”


PENGANIAYAAN WARTAWAN DI PAGAR ALAM MENGGEGERKAN PUBLIK, INSAN PERS TEGASKAN “LAWAN PERS? SIAP-SIAP BRABE URUSANNYA!”

Dunia jurnalistik kembali diguncang kasus kekerasan terhadap wartawan. Kipri Herdiansyah, wartawan Koran Potensi sekaligus Bendahara IWO-I Kota Pagar Alam, dianiaya secara brutal oleh seorang oknum kontraktor berinisial RL. Kejadian pada Senin, 08 Desember 2025, di Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, langsung menyulut kemarahan publik.

Korban telah resmi melapor dengan Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM, pukul 20.01 WIB.

Menurut keterangan, pelaku sengaja memanggil korban ke rumahnya. Namun bukan untuk klarifikasi, yang terjadi justru pemukulan membabi buta hingga korban mengalami luka robek dan lebam di bagian wajah.

Dugaan awal, pelaku tersinggung atas pemberitaan yang tayang di sejumlah media.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terduga pelaku RL belum memberikan keterangan maupun alasan apa yang membuatnya memilih jalur kekerasan yang jelas-jelas merupakan tindakan melawan hukum.

INSAN PERS: “TAK SENANG BERITA? ADA HAK JAWAB, BUKAN HAK MEMUKUL!”

Seluruh awak media dari berbagai organisasi mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba mengintimidasi atau menyerang pers berarti menantang hukum negara.

“Kalau tidak senang pemberitaan, gunakan hak jawab. Bukan pakai tangan, bukan pakai kekerasan. Ini negara hukum, bukan sirkus preman,” tegas para pimpinan media.

Hak jawab dan hak klarifikasi sudah diatur jelas dalam:

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 2


Namun memilih memukul wartawan justru membuka pintu pidana yang jauh lebih berat.

PERINGATAN KERAS: MELAWAN PERS = MENANTANG HUKUM

Kekerasan terhadap wartawan otomatis menyeret pelaku ke jeratan hukum berlapis, antara lain:

UUD 1945 Pasal 28F


UU Pers No. 40 Tahun 1999


Pasal 446 UU 1/2023 (Pidana 2 tahun 6 bulan)


Pasal 351 KUHP (Pidana 2 tahun 8 bulan, maksimal 5 tahun jika luka berat)


Insan pers menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena pers bekerja untuk kepentingan publik dan mengawasi penggunaan anggaran rakyat sesuai UU KIP.

SELURUH MEDIA SATU SUARA: “INI TIDAK AKAN KAMI BIARKAN!”

Para pimpinan redaksi, jurnalis senior, dan awak media menyatakan solidaritas penuh serta menuntut proses hukum maksimal tanpa kompromi.

“Memukul wartawan itu bukan hanya menyerang individu — tapi menyerang kebebasan pers. Dan kalau ada yang nekat melawan pers, pastikan ia akan brabe urusannya dengan hukum,” tegas para awak media.

PENUTUP: BUKAN ZAMAN BAR-BAR — PERSELISIHAN DISLESAIKAN DENGAN HUKUM

Insan pers mengingatkan semua pihak:

“Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, pintu hak jawab selalu terbuka.
Tapi kalau pilihannya adalah kekerasan, maka itu urusan panjang dan tidak akan kami diamkan.”

Kasus ini terus menyita perhatian publik, dan seluruh awak media memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
(tim aNasional-matapubliknews.com)






Type and hit Enter to search

Close