Galela Barat, Malut --
Investigasi independen membongkar aktivitas tambang ilegal yang merusak Kali Tohoki selama lima tahun terakhir. CV ITPM diduga beroperasi tanpa izin sah, terbukti dari tidak adanya perpanjangan sejak 2019.
“Izin tambang tidak berlaku seumur hidup… habitat sungai rusak total,” tegas anggota tim investigasi.
Manajer lapangan Samsudin berdalih kegiatan mereka sudah mendapat pengawasan.
“Pak Dir dari Reskrimsus Polda Malut sudah tahu pekerjaan ini. DLH Provinsi dan BPK juga sudah turun,” katanya.
Pemilik perusahaan, Sulis Setyawan, justru mengklaim dirinya dekat dengan pejabat negara.
“Bilang saja nama saya, pasti Pak Kapolda kenal,” ujarnya saat ditanya legalitas perusahaan.
Puncaknya, Sulis mencoba menyuap wartawan dengan uang Rp 2,4 juta.
“Ini buat uang bensin dan tambah-tambah Natal tahun baru,” kata Sulis sambil melemparkan uang ke mobil.
Advokat Oktovianus Leki mengecam keras tindakan tersebut.
“Tindakan Sulis Setyawan ini sudah melampaui batas toleransi hukum… ini pola premanisme berkerah putih!”
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.
Red


Social Footer