Matapubliknews.com

Jaringan Tambang Ilegal di Halut Terungkap, Sulis Setyawan Diduga Gunakan “Nama Pejabat” Sebagai Tameng‎


‎Halmahera Utara --
‎Kerusakan parah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tohoki akhirnya menguak fakta mengejutkan. CV ITPM yang mengeruk material di wilayah tersebut ternyata diduga beroperasi tanpa izin sejak 2019. Perusakan sungai, penggunaan alat berat, hingga pencemaran air dibiarkan tanpa pengawasan.

‎“Izin tambang tidak berlaku seumur hidup… ini murni PETI,” ujar sumber investigasi.


‎Di lapangan, manajer Samsudin mencoba menguatkan posisinya dengan menyebut keterlibatan aparat.
‎“Pak Dir dari Reskrimsus Polda Malut sudah tahu pekerjaan ini. DLH Provinsi dan BPK juga sudah turun,” ucapnya.

‎Saat ditemui, bos besar CV ITPM—Sulis Setyawan—mengklaim dirinya dekat dengan pejabat tinggi.
‎“Bilang saja nama saya, pasti Pak Kapolda kenal,” ucapnya penuh percaya diri.


‎Ketika terpojok, Sulis malah melempar uang Rp 2,4 juta ke mobil wartawan.
‎“Ini buat uang bensin dan tambah-tambah Natal tahun baru,” katanya.

‎Oktovianus Leki menyebut tindakan tersebut sebagai skandal hukum besar.
‎“Tindakan Sulis Setyawan ini sudah melampaui batas toleransi hukum… tidak ada toleransi bagi aparat yang bermain tambang!”

‎Ia menegaskan kembali:
‎“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas.”


Red






Type and hit Enter to search

Close