Majalengka, Senin 3 Nopember 2025
Audensi FPII, KOMISI II Dan Dinas PUTR Bagian SDA , adalah Pertemuan membahas tentang Dugaan Pungli ( Pungutan liar ) tanah cadangan irigasi TCI , yg dilakukan oleh oknum PNS UPTD SDA yang berada di kecamatan Dawuan Majalengka.
Dari pertanyaan Tanah Cadangan Irigasi (TCI) adalah milik siapa, Kepala Dinas PUTR Agus Permana menjawab sesuai bukti yang dibawa berupa Sertifikat kepemilikan yang diterbitkan tahun 1992, TCI dinyatakan milik Provinsi Jawa Barat. Dan di tahun 2023 Sampei sekarang TCI pajak Retribusi untuk sementara ditiadakan ,.
Bidang tanah cadangan irigasi seluas 31 hektare, diperkirakan menghasilkan retribusi sebesar 300 juta rupiah, namun tidak diketahui ke mana dananya.
Diketahui dugaan oknum PNS yang melakukan pungli bernama inisial DP ternyata bukan pegawai Dinas PUTR, melainkan ex pegawai Dinas PSDA, yang sekarang bekerja di Dinas Rumkim , S pensiunan UPTD SDA Dawuan , H PNS UPTD SDA Dawuan, WN PNS UPTD SDA dan is UPTD SDA Dawuan.
Ditemukan 6 bidang tanah double sertifikat yang diduga hasil penyerobotan lahan sebanyak 6 bidang yang sertifikat kepemilikan diterbitkan pada tahun 2018.
Keputusan, urusan pungli yang dilakukan oleh oknum PNS akan direkomendasikan oleh Komisi II DPRD Majalengka kepada Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk .diinvestigasi oleh Satgas Saber Pungli.
Kemungkinan akan diadakan audensi lanjutan dengan Komisi I, II, III DPRD Majalengka serta Inspektorat Majalengka.
( Asep Firman )


Social Footer