Malut - Miris betul Sikap dan tindakan yang di lakukan oleh Oknum Polisi yang memangku jabatan sebagai Kanit Reskrim di Polsek Malifut (Bripka D. Purba S.H.) dan juga Beserta Rekan nya salah satu Security di perusahan PT, NHM (Marthen) Kronologis Kejadian Apa yang di sampai kan oleh Oleh beberapa Narasumber katakan itu sangatlah Betul pada tanggal 23/04/2025/ pukul 01:23 waktu sudah Larut Malam Oknum Bripka D. Purba S.H.,datang dengan teman nya marthen yang tidak Lain adalah sebagai Security di Perusahan PT. NHM Mereka datang dengan Lengkap dengan Senjata ada juga dengan Senjata tajam tampa Hitung 3
Oknum Polisi Bripka D. Purba S.H.,memaksa salah satu masyarakat yang mencari emas di wilayah tanah kebun milik nya sendiri bukan lah tanah milik nya dari Perusahan PT, NHM, Oknum Polisi Kanit Reskrim Bripka D. Purba S.H.,memaksa kepada Korban untuk membuka tas milik pribadi korban dan di dalam tas milik korban ada Emas dengan ukuran 5 kaca Hasil kerja keras nya yang di dapat kan di Tanah Lahan Kebun Milik nya kami sendiri Bahkan Korban atas nama ale or menutur kan saya memang tidak sekolah tapi setau saya ini kan Lahan kebun milik nya kami sendiri bahkan saya mencari Emas bukan di Lokasi tanah milik nya dari perusahan milik nya PT. NHM atas Dasar Hukum apa Marthen selaku security di perusahan NHM dan
Oknum Polisi Bripka D. Purba S.H., datang tampa ada S.O.P nya atau surat perintah tugas Langsung dari Bapak Kapolda Maluku Utara Bapak Waris Agono di tujukan kepada saya ini kan kami se akan akan selaku masyarakat di takut takuti dengan jabatan sebagai Polisi kalau memang kami masyarakat itu sudah langgar akan aturan coba jelas kan kepada kami masyarakat yang awam soal aturan dan undang undang Hukum Pidana apa kah yang kami masyarakat Lakukan dan kerugian Negara apa yang sudah kami masyarakat Perbuat sedangkan kami masyarakat mencari Emas dengan begitu susah payah hanya untuk mecari sesuap Nasi dan kebutuhan Buat Anak Anak kami yang
masih Duduk di bangku sekolah Beda dengan mereka yang ada di Perusahan PT. NHM yang sudah di berikan Gaji tinggi tapi kasihan kami
Masyarakat yang cuma Hidup di perkampungan yang kecil ini yang cuma Berharap Hasil apa saja yang kami dapat kan di tanah Lahan kami masing masing yang Bisa menjadi Sumber Rejeki itu lah kami menghidupkan Keluarga kami yang penting kami tidak masuk di tanah milik nya Perusahan PT NHM Bahkan Ada Salah satu Narasumber yang mengatakan Langsung Bahwa ternyata Bripka D. Purba selama dia Bertugas di Polsek Malifut Berbagai macam cara atau dalih Agar untuk mendapat kan upnas (uang panas ) dari para pengusaha Gilingan batu kerikil (Crusher) Tetap Harus ada jatah upnas, Begitu juga para masyarakat yang ada di Desa Dusun Beringin Jaya
khusus kami masyarakat yang punya Alat teromol semenjak Bripka D. Purba S.H.,di Tugas kan di Polsek Malifut pekerjaan nya tidak lain kalau bukan datang minta jatah upnas Langsung turun pakai baju dinas Polisi dan mengatakan ini karna ada perintah pimpinan atau atasan kami maka dari itu kami turun karna maka dengan bahasa itu kami cuma sebagai Rakyat kecil kami takut melawan kepada Aparat Hukum terpaksa mau tidak mau Apa Hasil kerja keras kami dengan begitu susah payah nya kami bekerja Hasil nya cuma di Berikan kepada Oknum Polisi Bripka D. Purba S.H.,sebagai kanit Reskrim di Polsek Kecamatan Malifut Halmahera Utara
Dengan adanya kejadian tersebut Salah satu praktisi Hukum Safridhani Smaradhana SH.,MKn Langsung menanggapi Akan kejadian tesebut Safridhani katakan nama nya Oknum Polisi itu datang di salah satu tempat usaha milik masyarakat atau perusahan dan atau memasuki zona tanah pekarangan rumah Milik Pribadi siapa pun itu yang datang harus sesuai dengan aturan dan S O P. karena itu sudah di atur oleh undang undang dan itu di keluar kan dari citra nya Polri Sendiri apalagi masyarakat sudah tau persis Bahwa Bripka D.Purba S.H.,memangku jabatan sebagai kanit Reskrim di Polsek Malifut yang jelas sudah tau dan
Faham Akan aturan dan undang udang yang ada kan tidak masuk di akal Sehat masa selaku kanit Reskrim di Polsek Malifut turun masuk di Hutan tanah milik nya masyarakat bersama dengan Marthen Selaku oknum Security yang ada di perusahan PT. NHM tampa ada dasar Hukum yang kuat tampa ada surat ijin pemeriksaan atau surat penggeledahan sedang kan periksa tas milik korban saudara Ale or, adalah Oknum Polisi Kanit Reskrim dari Polsek Malifut barang yang di dapat kan dari dalam tas milik korban Ale or, Emas mentah senilai 5 kaca di Ambil secara paksa Oleh oknum Polisi Kanit Reskrim Polsek Malifut (Bripka D. Purba S.H.,) dan Yang Aneh nya Lagi kok barang bukti berupa Emas Mentah senilai 5 kaca yang sudah di sita oleh Oknum Polisi Kanit Reskrim Polsek Malifut Langsung meyerahkan Emas Mentah itu senilai 5 kaca itu kepada oknum Security Perusahan yang ada di PT, NHM
(Marthen) apa kah pimpinan atau atasan nya dari pihak kepolisian itu adalah Marthen selaku Security yang Lebih tinggi Kewenangan nya sehingga Barang Bukti Emas mentah yang di sita oleh oknum Polisi itu di serah kan kepada oknum Security Harus nya itu Bapak Kapolda Maluku Utara (Waris Agono) itu Perlu Harus di Garis Bawahi soal kejadian yang Begitu sangat memalukan citra nya institusi nya citra Polri yang sekarang ini citra nya Polri Lagi kurang baik baik saja di tambahkan Lagi Hal yang seperti ini apa lagi menurut keterangan nya Secara Langsung yang waktu di Rekam Antara Oknum Wartawan dan Oknum Polisi Kanit Reskrim Polsek Malifut memang tidak ada surat perintah tapi berdasar kan Laporan Dari dari masyarakat dan itu Atensi nya dari Pimpinan kami dari Polda ke Kapolres dan dari Kapolres dan saya Langsung di Perintahkan Oleh pak Kapolsek untuk turun Lokasi
Ucap nya, oknum Polisi Kanit Reskrim
Polsek Malifut, Praktisi Hukum Safridhani Smaradhana SH.MKn menambahan kan kalau hal itu benar dan juga Berdasar Perintah tugas Berarti itu kan secara aturan dan undang undang Harus Lengkap Sesuai S O P, yang ada ini kan sudah membawa Lembaga institusi nya citra nya Polri masa ada Oknum Polisi itu turun bersama security Perusahan PT. NHM, masuk turun di hutan tanah milik nya masyarakat tampa ada surat tugas pengeledahan barang dan badan barang Milik orang Lain tampa di kaitkan dengan Aparat Hukum seperti Babinsa setempat dan aparat desa tabobo dusun Beringin itu Harus turun dan melihat dan turut menyaksikan secara bersama sama kalau pemeriksaan atau penertiban itu sesuai dengan Prosedur dan dasar Hukum nya ada dan itu Harus jelas tapi kalau sudah Begini sikap yang di Lakukan dari oknum Polisi Kanit Reskrim Polsek Malifut dan Oknum
Security dari Perusahan PT. NHM ( Marthen) itu sudah mutlak secara Hukum Pidana Marthen masuk di wilayah tanah kebun milik nya masyarakat tampa se ijin dari pemilik itu sesuai dengan aturan undang undang yang ada begitu juga oknum
Polisi selaku kanit Reskrim di Polsek Malifut secara aturan Hukum pidana masuk juga di karena kan masuk kawasan Hak milik orang Lain tampa ada surat tugas surat pemberitahuan surat perintah Langsung penggeledahan badan kepada yang bersangkutan yang sudah memenuhi dasar hukum yang sangat jelas dan unsur unsur pidana surat penggeledahan badan dan surat penyitaan barang milik orang Lain itu sudah ada di tangan di waktu turun bersama sama dengan Pihak camat selaku penanggung jawab di kecamatan Plt kepala desa atau perangkat desa dan itu di libat kan
juga degan Aparat Babinsa setempat yang ada di mana babinsa nya bertugas bahkan pihak media pun sudah konfirmasi dengan pihak Babinsa setempat dan jawaban singkat dari babinsa Desa Tabobo Dudun Beringin babinsa sendiri kaget akan hal ini karna tidak ada surat pemberitahuan kepada saya selaku wilayah saya juga karena saya juga kan sebagai babinsa sekalian saya mewakili wakil danramil ucap nya Danramil desa Desa Tabobo Dusun Beringin ucap nya, Hans..,Safridhani Smaradhana SH.MKn mengecam keras Agar Secepat nya bapak Kapolda Maluku Utara Waris Agono untuk Segera mencopot Oknum Polisi Kanit Reskrim Polsek Malifut Bripka D. Purba S.H., karena ini sudah Lagu Lama penyakit nya dari oknum oknum polisi sita dulu barang milik masyarakat nanti surat penyitaan barang atau surat tugas serta surat penggeledahan badan itu nanti menyusul dari belakang yang penting aman kan dulu barang bukti nya
kalau sudah perti ini seperti satu set Alat Mesin Teromol yang sengaja Oknum Polisi Kanit Reskrim Polsek Malifut secara dengan sengaja Bripka D. Purba S.H.,Hancur kan alat mata pencaharian milik nya masyarakat tersebut dan juga Barang Bukti Emas Mentah senilai 5 kaca itu memang tidak lah mahal nilai nya tapi jerih payah sese orang itu sangatlah tinggi Nilai nya karena dengan Hasil kerja keras suar keringat lelah nya ada di situ dan itu sudah di Rampas secara paksa oleh Oknum Polisi Kanit Reskrim Polsek Malifut dan bekerja sama dengan Marthen selaku Security
dari Perusahan PT. NHM bahkan pada waktu malam itu tanggal 23/04/2025/ waktu Marthen Security dari Perusahan PT. NHM masuk di wilayah tanah milik lahan kebun masyarakat membawa barang tajam seperti pedang samurai itu untuk apa dan di kawal oleh oknum polisi kurang lebih ada 5 anggota oknum oknum polisi yang PAM.di Perusahan PT. NHM yang berdinas pada tanggal 23/04/2025/ sektiar waktu pukul jam 01: 23 tengah malam,,termasuk di dalam nya itu ada oknum Polisi Kanit Reskrim Polsek Malifut Bripka D. Purba S.H.,,, ( Tim Investigasi)
Social Footer