matapubliknews.com - Sadis Bisnis Mafia Kayu ilegal dari Hasil olahan tanaman Hutan yang di bisnis kan oleh Haji Nur di jalan Garuda desa Gosoma kabupaten Halmahera utara kini menjadi satu sorotan tajam di mata publik Menurut keterangan dari beberapa Narasumber
Bahwa yang mana Nur Haji atau sering di kenal dengan haji Nur dia memang adalah salah satu perempuan yang berbisnis kayu Hasil olahan Hutan tampa ada dokumen kayu atau izin yang resmi dari kementrian dinas kehutanan mau pun dari dinas perindustrian dan juga izin dari pemerintah kabupaten Halmahera utara Narasumber pun menambahkan bahwa Nur Haji atau Haji Nur sangatlah begitu Lihai untuk meng
Halal kan segala cara agar hasil milik usaha penampungan pangkalan kayu Nurhaji atau Haji Nur bisa leluasa berkeliaran bebas sehingga Nurhaji bisa menyuap atau menyogok oknum Aparat Hukum yang ada di Polres Halmahera utara dan juga oknum petugas dari dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera utara sehingga ketika ada penertiban usaha usaha kayu milik Nurhaji atau Haji Nur bebas dari jeratan Hukum dan aturan bahkan bisnis Mafia Kayu ilegal yang di jalan kan oleh Nurhaji atau Haji Nur sudah cukup sekian lama nya bebas dari sentuhan hukum bahkan Haji Nur pun mengatakan kalau soal polisi atau mereka yang ada di dinas kehutanan tinggal saya kasih uang semua nya selesai beres semua siapa yang mau lawan saya polisi mana yang tidak tau sama saya (Nur Haji) pantasan saja Nur Haji atau Haji Nur susah di sentuh oleh hukum karena Haji Nur di bek up oleh oknum aparat Hukum sendiri sehingga Negara
Sudah banyak di rugikan karenakan Bersekongkol dengan oknum aparat Hukum yang ada di polres Halmahera utara dan juga oknum yang ada di dinas kehutanan kabupaten Halmahera utara dengan adanya dugaan keras yang sudah di lakukan oleh Nurhaji atau Haji Nur praktisi Hukum Oktovianus Leki. S.H.,mengecam keras nama nya usaha Bisnis Kayu Hasil dari olahan dari Hutan itu harus mengantongi surat izin dari kementrian kehutanan karena dasar Hukum nya adalah pengusaha kayu tersebut seperti Nurhaji atau Haji Nur kewajiban nya Haji Nur harus bayar PSHDR karena itu adalah bukti yang sah bayar pajak kepada Negara kalau Nurhaji atau Haji Nur punya bukti seperti pembayaran PSHDR nya itu sah secara aturan Administrasi nya kepada Negara
Dan apa bila Nurhaji atau Haji Nur selaku pemilik Pangkalan kayu yang di jalan Garuda di Desa Gosoma Halmahera utara tidak punya bukti pembayaran PSHDR berarti kan secara aturan Hukum Nurhaji atau Haji Nur sudah merugikan kepada Negara dan kalau perlu dari aparat Hukum dari kejaksaan tinggi maluku utara atau dari polda Maluku utara segara langsung mengambil langkah Hukum nya karena Nurhaji atau haji Nur sudah menyuap atau menyogok oknum aparat hukum dan juga oknum aparat Hukum yang terkait soal bisnis kayu ilegal harus ikut di proses hukum juga karena mereka sama sama bersatu dengan tindakan kejahatan dan juga merusak nama institusi nama baik nya aparat Hukum yang ada di NKRI ungkap praktisi Hukum.kepada Media,,,,
(Bersambung)


Social Footer