Matapubliknews.com

Pentingnya Pengawasan Terkait Proyek-Proyek Yang Mengabaikan Keselamatan Pekerjanya

Sukabumi-matapubliknews.com -Di balik megahnya proyek pembangunan pemerintah, nasib pekerja lapangan justru kerap terabaikan. 

Banyak pekerja proyek di Kab Sukabumi yang masih belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal mereka bekerja di lingkungan penuh resiko dan rentan kecelakaan kerja, Praktik ini diduga sengaja dilakukan kontraktor untuk menekan biaya operasional. 

Lebih miris lagi, muncul dugaan adanya perusahaan jasa konstruksi yang merasa kebal hukum karena memiliki “backing” tertentu. 

Akibatnya, pekerja yang seharusnya mendapat jaminan sosial, justru dibiarkan tanpa perlindungan. Padahal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 55, bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, dapat dikenakan pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Publik pun mengecam praktik tersebut karena dinilai melecehkan prinsip keadilan sosial dan mencoreng wajah proyek pemerintah, Mereka menilai kontraktor yang sengaja mengabaikan hak pekerja telah merampas hak dasar masyarakat yang bekerja di sektor berisiko tinggi.

Penting nya hal ini dikarenakan “Pihak yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya dikenakan sanksi administratif, tapi juga bisa dijerat pidana. Itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011.

Dengan demikian, tidak ada ruang kompromi bagi kontraktor nakal. sehingga wajib jurnalis/Wartawan untuk selalu mengawasi.

Mereka yang abai terhadap kewajiban jaminan sosial bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melecehkan hukum. 
Negara sudah memberi perlindungan tenaga kerja secara jelas, kini tinggal keberanian aparat untuk menjerat para pelanggar yang masih merasa kebal aturan.


reporter : Dadan/Gobang





Type and hit Enter to search

Close