Matapubliknews.com

Kejati maluku utara segera panggil dan periksa pertanian Halmahera Timur dan oknum kontraktor CV, AL HILAL.bersama Bendahara Pertanian




matapubliknewa.com- Sadis pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Negara (ABPD THN 2025) yang ada di wilayah Halmahera timur dengan jenis pekerjaan pembangunan jalan sirtu jalan usaha tani di Desa Cemara jaya kecamatan wasile dengan nomor kontrak 520/16/SP,JUT -CMJY1/ABPD/DISTAN-HT/Vll-2025 
Dengan Nilai kontrak,930.291.000.00 tanggal kontrak 25 juli tahun 2025 


Menurut keterangan dari beberapa Narasumber yang ada proses pekerjaan tersebut sangatlah begitu aneh karena selama saya melihat proses pekerjaan jalan tani walau pun dari desa ke desa mereka menggunakan Alat berat seperti mesin Bomak untuk pemadatan batu atau pun batu sirtu ketika di telusuri lebih ke dalam pekerjaan tersebut Pakai alat Bomak tapi yang kami Lihat dari pertama kerja dan sampai selesai hanya pakai mesin eksavator saja untuk di padat kan yang ke dua kami baca di papan Anggaran pakai batu sirtu bukan pakai batu dari kali tapi kan kenyataan nya yang kami lihat langsung kontraktor dari CV, AL HILAL 

Pakai batu kali dan batu kali tersebut di ambil Langsung dari kali di kampung kita, kan  Harus nya ikuti sesuai apa yang tertuang di papan Proyek yang di pasang kalau pakai batu sirtu berarti kan pakai batu sirtu bukan pakai bahan material yang lain.seperti ini kami melihat Langsung mobil dum truk dan mesin eksavator turun ke lokasi sungai karena mereka melihat di sungai banyak batu kali agar mau kerja mereka jadi cepat dan praktis mereka langsung Turun di sungai   untuk angkut batu kali tersebut di  timbun di Lokasi pekerjaan jalan usaha tani ungkap nya dari beberapa Narasumber yang ada  kepada tim media investigasi 

Dengan adanya pemberitaan dugaan keras Rampok Anggaran Negara berkedok dari APBD Pemerintah kabupaten Halmahera timur Praktisi Hukum Oktovianus Leki, S.H.,Mendesak kepada Aparat Hukum kejaksaan Tinggi maluku utara mau pun dari kejaksaan Negeri Halmahera timur untuk segera Panggil Mantan kadis Pertanian bersama Bendahara pertanian dan juga Pelaksana Harian (PLH) Pertanian Halmahera timur dan juga pelaksana nya selaku oknum Kontraktor dari CV. AL HILAL  karena itu nama nya mengambil material Alam yang ada di kali atau sungai tampa ada dasar Hukum itu murni dan mutlak secara aturan Hukum Pidana nya tentang sumber daya Alam seperti Air batu pasir dan kerikil di dalam aturan undang undang


Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya Air baik itu dari batu pasir dan kerikil itu ada aturan Hukum nya dan di pasal 69 Huruf b itu sangatlah jelas barang siapa dengan sengaja menggunakan sumber daya Air yang menimbulkan kerusakan pada sumber daya Air di sekitar nya Ancaman pidana nya minimal 18 bulan penjara dan maksimal 6 tahun penjara serta denda minimal 2,5 Miliyar Rupiah dan maksimal 10,Miliyar Rupiah karena itu sudah masuk di kategorikan penambangan tampa izin karena mengambil batu tampa izin di dalam kali atau sungai itu sudah di atur di dalam aturan undang undang Negara karena itu sudah merusak potensi  kerusakan di dalam Lingkungan Sungai yang ada baik mengambil Batu Pasir dan kerikil Hak yang ada di sungai tersebut dengan aktivitas 

Tersebut pengambilan batu kerikil mau pun pasir sungai atau kali itu sudah merusak ekosistim sungai menyebabkan erosi pendangkalan dan kerusakan Lingkungan yang ada di sekitar nya sedangkan di papan proyek tersebut jalan tani jalan sirtu berarti kan SOP nya Harus pakai batu sirtu tapi oknum Kontraktor dari CV.AL HILAL, kenyataan nya mengambil batu dari Kali Pertanyaan nya siapa oknum pemerintah Daerah  mana yang berikan berikan izin Begitu Leluasa oknum Kontraktor dari CV.AL HILAL mengambil Batu dari kali atau sungai  
saya oktovianus Leki, S.H.,menegas kan secara aturan dan juga  undang undang Hukum yang sudah di sah kan oleh Negara Ancaman Pidana dan denda kepada pelaku pertambangan tampa izin yang di lakukan oleh oknum kontraktor CV.AL HILAL bersama  mantan Kadis Pertanian Halmahera timur bersama Bendahara dinas Pertanian dan juga Plh Kadis Pertanian Halmahera Timur untuk 

secepat nya di panggil dan di Periksa Agar mereka Bisa mempertanggung jawab kan segala Hasil perbuatan pekerjaan mereka di depan Hukum, ungkap Praktisi Hukum Oktovianus Leki, S.H.,kepada tim Media investigasi, dengan adanya dugaan pemberitaan tersebut ketika tim Media investigasi konfirmasi soal kegiatan Proyek pekerjaan tersebut di dinas Pertanian mereka bungkam kontraktor dari CV.AL HILAL, Sangat sulit untuk di temui selalu menghindar sehingga Berita dugaan Keras nya Rampok Anggaran Negara secara berjamaah terstruktur dan juga sistematis Layak di naik tayangkan karena sudah mendasari dari aturan 5.W.dan 1.H.,,



,(Tim Investigasi)





Type and hit Enter to search

Close