Matapubliknews.com

Direktur RSUD Sekarwangi dr. Gatot Sugiharto, Sp.B., MARS., di dampingi Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Hj. Eli Sopiani, S.IP., MM., bersama Wakil Direktur Pelayanan dr. Asep Suherman, M.Kes.Berikan hak jawab mengenai Silpa.

SUKABUMI - matapubliknews.com - Riuh rendah informasi terkait SiLPA TA 2024 di BLUD RSUD Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebesar Rp100 miliar yang kemudian di pinjamkan ke Dinas Kesehatan senilai Rp20 miliar, sebagaimana pemberitaan yang ramai di publik. Mendapat klarifikasi langsung pihak direksi dan manajemen RSUD Sekarwangi, Senin (15/9/2025).

Direktur RSUD Sekarwangi dr. Gatot Sugiharto, Sp.B., MARS., di dampingi Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Hj. Eli Sopiani, S.IP., MM., bersama Wakil Direktur Pelayanan dr. Asep Suherman, M.Kes., serta sejumlah staf administrasi dan keuangan, mengawali pembicaraan lewat presentasi digital (slide) dengan menjelaskan bahwa saat ini RSUD Sekarwangi dalam kondisi baik, dan tetap konsisten membangun Kabupaten Sukabumi sehat.

"Adapun soal SiLPA (selisih pendapatan dan pengeluaran, red) RSUD Sekarwangi, untuk nilainya nanti bisa dijelaskan Wadir Keuangan. Namun perlu saya sampaikan bahwa dalam konteks BLUD, SiLPA ini menunjukan pengelolaan berjalan dengan baik dan efisien. Karena kita BLUD, mengelola keuangan secara mandiri, sebagaimana amanat undang-undang," kata dr. Gatot.

Sedangkan terkait SiLPA BLUD yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, secara aturan memang diperbolehkan, karena digunakan kembali untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Boleh secara aturan SiLPA ini diambil oleh Pemda, karena kita juga bangga institusi milik pemerintah daerah ini bisa bermanfaat. Ini menunjukan kami SKPD yang sehat, bahkan diajukan sebagai lembaga pelayanan publik yang baik. Adapun untuk pemanfaatan SiLPA dimaksud, setelah kita setor itu TAPD yang menentukan," ungkapnya.

Klarifikasi Soal SiLPA RSUD Sekarwangi : Tidak Dipinjamkan ke Dinas Kesehatan

Soal informasi yang menyebutkan SiLPA RSUD Sekarwangi sebanyak Rp100 miliar kemudian dipinjamkan ke Dinas Kesehatan sebesar Rp20 miliar, di klarifikasi Wadir Keuangan Hj. Eli Sopiani.

"Berdasarkan laporan keuangan setelah audit BPK RI, SiLPA TA 2024 RSUD Sekarwangi sebesar Rp. 78.191.169.291,. Kemudian berdasarkan Surat Bupati Sukabumi kepada Direktur RSUD Sekarwangi, SiLPA  tersebut disetorkan melalui pemindahbukuan senilai Rp20 miliar ke rekening BJB atas nama rekening kas umum daerah (RKUD). Jadi bukan ke Dinas Kesehatan, dan nilainya bukan Rp100 miliar," kata Wadir Eli.

Ditambahkannya, ketentuan SiLPA ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019. Kemudian terkait penggunaan SiLPA di BLUD terdapat dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, Dalam Pasal 95 ayat 3 (Permendagri 79/2018) disebutkan SiLPA dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah kepala daerah, disetorkan sebagian atau seluruhnya.

"Jadi dengan pertimbangan pemerintah daerah, misalnya karena likuiditas. Kemudian kita diperintah menyetorkan SiLPA tersebut. Malah SiLPA ini kan dalam peraturan bisa diambil semua karena memang diperbolehkan," jelasnya.

Wadir Bidang Administrasi dan Keuangan RSUD Sekarwangi, menjelaskan nilai SiLPA ini berdasarkan target pendapatan RSUD Sekarwangi sebesar Rp114 miliar, yang terealisasi Rp181 miliar.

"Ada lebih kurang Rp67 miliar sekian, kemudian ditambah dengan efisiensi Rp10 miliar. Jadi nilai ini sudah di optimalkan, ada sisa SiLPA untuk di perubahan Rp37 miliar, kemudian di pindahbukukan Rp20 miliar berdasarkan perintah kepala daerah. Jadi SiLPA itu menyehatkan RSUD, karena kebutuhan kita juga besar," ungkapnya.

 Tim Red





Type and hit Enter to search

Close