Matapubliknews.com

MENGEBOHKAN! ISTRI OKNUM POLISI DIRRESKRIMSUS MALUKU UTARA HINA DAN INTIMIDASI WARTAWAN, NAMA KAPOLDA DIPERTARUHKAN!



TERNATE, MALUKU UTARA – Suasana Sosialisasi Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kota Ternate yang digelar di Royal Resto, Selasa (29/7/2025), mendadak ricuh. Hartati, Sekretaris DPMPST Kota Ternate yang juga istri oknum polisi Dirreskrimsus Polda Malut, Tajuddin, kedapatan mengintervensi wartawan investigasi dengan menunjuk-nunjuk di depan umum.

Peristiwa ini berawal ketika tim media investigasi tengah mendokumentasikan jalannya acara resmi tersebut. Namun, Hartati justru datang menghampiri dengan sikap yang dianggap arogan dan tidak beretika.

 "Eh kalau ngoni tau, saya pe laki itu juga polisi, dia tugas di Dirreskrimsus Polda Malut!" teriak Hartati dengan nada tinggi di depan banyak orang.

Sontak, suasana pun menjadi gaduh. Beberapa anggota Pokdar Kamtibmas Polda Malut yang hadir ikut menyaksikan insiden itu, Menurut praktisi hukum sekaligus Anggota Pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Maluku Utara Syafridhani Smaradhana, SH., M.Kn, yang langsung mengecam keras tindakan tersebut.

"Ini sangat memalukan! Hartati bukan hanya merusak citra PNS, tetapi juga mencoreng nama Bhayangkari dan institusi Polri. Kapolda jangan diam, harus ada sanksi tegas!" tegas Syafridhani.

Syafridhani mengungkapkan, intimidasi kepada wartawan yang sedang bertugas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kebebasan pers. Pelaku dapat terancam pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selain itu, tindakan Hartati yang membawa-bawa nama suaminya yang merupakan anggota Polri juga mencederai Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011). Hal ini dapat berdampak pada oknum polisi Tajuddin jika terbukti membiarkan atau mendukung tindakan istrinya. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bagi Hartati sendiri yang berstatus sebagai PNS, ia juga dapat dijerat PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

"Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi pelanggaran hukum yang serius. Kami minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono segera bertindak," tegas Syafridhani.

Tim media investigasi yang mencoba meminta klarifikasi kepada oknum polisi Tajuddin justru mendapat jawaban mengejutkan.

"Kami sudah undang dia datang ke Kantor Pokdar Kamtibmas Malut di depan Taman Nukila. Tapi justru dia memaksa agar kami yang datang ke kantor Dirreskrimsus Polda Malut. Ini janggal dan terkesan mau membalikkan masalah," ujar salah satu anggota tim media investigasi.

Insiden ini kini menjadi sorotan luas. Banyak pihak menilai, jika tidak segera diusut tuntas, kasus ini bisa mencoreng marwah Polri dan Bhayangkari di mata publik.

 "Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang dilindungi undang-undang," pungkas Syafridhani.

Tim media investigasi bersama Pokdar Kamtibmas Polda Malut memastikan akan mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari Kapolda Malut.







































Type and hit Enter to search

Close