Matapubliknews.com

‎Tim penyidik JAMPIDSUS telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RP 1,98 Triliun program digitalisasi pendidikan Kementrian





‎Jakarta, – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kerugian negara di taksirkan kurang lebih  mencapai Rp1,98 triliun.

‎Dalam empat Orang Tersangka tersebut yaitu 1. SW: Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
‎2. MUL: Direktur SMP Kemendikbudristek (2020-2021). 3. JT: Staf Khusus Menteri Pendidikan. 4. IBAM: Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

‎Modus para Tersangka melalui Pengadaan Informasi Dan Komunikasi yang Kasus ini bermula dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp9,3 triliun dari APBN dan DAK. Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan, khususnya dalam menentukan jenis sistem operasi yang digunakan seperti ChromeOS.


‎Hal ini diduga mengarah pada kerugian negara dan kegagalan mencapai tujuan program, mengingat ChromeOS dinilai kurang optimal untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

‎Peran masing-masing tersangka, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, adalah sebagai berikut:

‎JT: Diduga berperan dalam mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS, termasuk melakukan komunikasi dengan pihak Google dan membentuk strategi pengadaan yang menguntungkan pihak tertentu.
‎IBAM: Diduga berperan sebagai konsultan teknologi yang mempengaruhi kajian teknis agar memilih ChromeOS, bahkan hingga mengubah hasil kajian awal.

‎SW & MUL: Diduga berperan dalam menjalankan arahan untuk menggunakan ChromeOS dalam pengadaan TIK di tingkat SD dan SMP, termasuk dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan dan penggantian pejabat terkait yang tidak mengikuti arahan tersebut.

‎Adapaun Dugaan Tindak Pidana para tersangka yaitu melanggar beberapa pasal, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor). Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor


‎Yang mengakibatkan  Kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari Rp480 miliar dari selisih harga software (CDM). Rp1,5 triliun dari markup harga laptop di luar CDM.

‎Dalam Proses Penyidikan Kejaksaan Agung telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli. Berbagai barang bukti elektronik juga telah disita Oleh Pihak Krjaksaan Untuk Di jadikan Barang bukti atas Kasus yang merugikan Negara tersebut.

‎Reporter ,: Aconk Kupluk








































Type and hit Enter to search

Close