SUKABUMI ¦ Pihak Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP dan Kades Babakanjaya, melakukan kunjungan ke pabrik PT. Kino, Tbk di wilayah Babakanjaya, Parungkuda, berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan tak berizin (sosialisasi) gedung 3 lantai milik Kino, pada Selasa (29/7/25).
"Kami menerbitkan izin (PBG) didahului kesesuaian ruang, kemudian rekomendasi kades dan camat, artinya dokumen pendukung sudah ada di kita. Kalau soal sosialisasi ke warga, kata pa kades mah sudah," ujar Kadis PMPTSP, Ali Iskandar, usai kunjungan.
Menurut Kadis Ali, proses penerbitan izin bangunan baru 3 lantai milik PT. Kino ini berjenjang, bahkan untuk PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dikantongi pihak Kino, Babakanjaya, langsung dari pusat."PBG terbit pada Februari 2025, sebelumnya sudah dibahas juga di Dinas Perkim, yang berkaitan dengan struktur konstruksi, mechanical dan pumping, baru masuk ke kita," ujarnya.
Sementara itu, Kades Babakanjaya E. Benno, meminta agar masalah (izin lingkungan) ini sebelum naik ke permukaan agar kroscek dulu ke desa.
"Ini (bangunan) sudah sosialisasi, maka jangan rame. Ketika ada miss atau kekeliruan tidak ada salahnya kita duduk satu meja di desa, saya menampung aspirasi masyarakat, kan ada lembaga desa," ujarkades
Sekedar informasi, terdapat spanduk kecil berisi informasi persetujuan bangunan gedung (PBG) berlogo Pemkab Sukabumi dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang ditempel di gerbang masuk PT. Kino. Dalam spanduk ini tertulis Nomor PBG : SK/PBG/320213/14022025/003, kegiatan Renovasi Bangunan Eksisting (3 lantai), yang berlokasi di Jalan Raya Cidahu KM2.5, Kampung Pondokkaso Tonggoh, Rt004/Rw002, Babakanjaya, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kunjungan pihak DPMPTSP hari ini diduga molor dari rencana sebelumnya pekan lalu, karena diduga ada permintaan khusus dari pihak PT. Kino untuk menunda kunjungan, setelah pihak perusahaan langsung menyambangi DPMPTSP.
Ketua Rw01 Bantah Sosialisasi
Sementara itu, Ketua Rw01, Desa Babakanjaya, Edi Mulyadi, membantah telah dilakukan sosialisasi terkait pembangunan gedung 3 lantai di pabrik PT. Kino, kepada pihaknya.
"Waktu itu ada pembicaraan soal vendor (produk roti) untuk pembangunan di Kino, bukan izin lingkungan. Tidak ada izin dari Rw01, padahal itukan pembangunan di wilayah Rw01," kata Edi.
Menurutnya, pembicaraan soal sosialisasi kepada warga, justru datang dari pihaknya kepada manajemen PT. Kino, namun hingga kini belum pernah diwujudkan.
"Kalau memang udah muncul (PBG) coba disitu liat ada gak tandatangan Rt4, Rw01? Karena saya merasa belum pernah tandatangan," tegasnya.
Tim Red
Social Footer