Matapubliknews.com

Oknum Wartawan Halmahera selatan Fikram S.Minangkabau dan Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis DPC GPM Rusli kini Bakal di jemput paksa oleh APH


Halmahera Selatan - Miris betul pemberitaan dari salah Oknum wartawan yang ada di Halmahera Barat ( Fikram S.Minangkabau) adakan pemberitaan Abal Abal Atau Berita yang tidak penuhi unsur dari 5 W dan 1 H. (Kamis 24/07/2025)

Pemberitaan tersebut dan memakai statement dari Ormas Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) atas nama Rusli, kini kedua oknum tersebut  Langsung di tanggapi serius dari Praktisi Hukum yang tergabung di Forum Pers Independen Indonesia (FPII) begini tanggapan Hukum nya Oktovianus Leki, S.H. No,

Setiap oknum wartawan itu Harus punya Bukti dasar Hukum yang kuat seperti bukti vidio singkat yang terekam jelas menyangkut soal Anggaran sebesar 500 juta rupiah atau alat bukti pendukung seperti pesan Whatsap milik Dari dr,Elisabeth Bernadette dari keuangan dinas kesehatan Hasil audit dari inspektorat dan BPK propinsi maluku utara  atau alat bukti Hukum apa yang sangat mendasar baru di naikan ke Publik 


Kalau itu cuma berdasarkan katanya kita dengar deng orang ada bilang pada ujung- ujung nya senjata yang di pakai oleh oknum Wartawan tersebut.

Fikram S.Minangkabau  berdasar kan keterangan dari salah satu Narasumber itu cacat demi Hukum,  ini kan yang di katakan nama nya berita yang menggiring Opini kepada Publik kalau berdasar kan keterangan dari Narasumber itu narasumber nya Harus punya bukti yang bergerak dan bukti keseluruhan dari Hasil Audit nya inspektorat dan Halmahera selatan mau pun Hasil Audit dari BPK Propinsi Maluku utara begitu juga dengan Rusli yang mengatas nama kan dari organisasi Gerakan Pemuda Marhaenis DPC Halmahera selatan dengan Bukti dasar Hukum apa dan dasar Hukum mana yang Rusli pegangan untuk Langsung meng vonis Bahwa Direktur Rumah sakit yang ada di bisui (dr, Elisabeth Bernadette  terlibat kasus korupsi.Ucap Oktovianus Leki, S.H.



Saya Oktovianus Leki, S.H. selaku praktisi Hukum yang ada mengecam keras kepada Aparat Hukum kejaksaan tinggi Maluku utara dan Aparat Hukum Polda Maluku utara untuk  Jemput Paksa kepada Rusli yang mengatas nama kan ketua Ormas GPM karena secara Hukum undang undang ITE dan itu sudah masuk satu unsur Hukum pencemaran nama baik nya dari salah satu pejabat Publik yang ada dan kasus tersebut ini saya selaku kuasa Hukum yang mendampingi akan dugaan masalah tersebut ini tidak bisa di biarkan karena ini menyangkut Harkat dan martabat nama baik nya seseorang yang sengaja di Fitnah lewat pemberitaan di salah satu Media Online , yang bekerja sama dengan oknum ormas GPM Halmahera selatan (Rusli) dia itu ada sekolah dia Lulus sekolah tapi Rusli tidak tamat bersekolah begitu juga dengan Oknum wartawan Salah satu Media Online yang Hanya mengantongi kartu Pers tapi tidak mengikuti sekolah jurnalistik tidak punya etika menulis berita.tegas Oktovianus Leki, S.H.

Harus nya kan sebelum adakan pemberitaan Secara aturan di dalam undang undang Pers Harus konfirmasi terlebih dahulu  kepada okum yang bersangkutan atau dari badan dinas yang terkait di dalam isi pemberitaan yang ada  ini kan sudah mencoreng nama baik nya dari semua segenap insan Pers yang ada di seluruh wilayah yang ada di indonesia 

Saya selalu Praktisi Hukum yang ada,  selalu mengikuti semua pemberitaan yang kini sudah Beredar Luas Berita yang
 ada di maluku utara kusus nya di Halmahera barat menyangkut kinerja nya direktur Rumah sakit Bisui yang ada di kecamatan Gane timur dr, Elisabeth Bernadette   semua berita yang di naikan ketika saya telah semua adalah berita Hoax Atau Berita yang Abal Abal yang tidak masuk di dalam kaidah jurnalistik.

Kalau soal oknum wartawan nya Ikram S.Minangkabau dari Salahsatu Media Online di maluku selatan, itu saya langsung ke Dewan Pers hasil dari dewan Pers itu  saya lanjut naikan ke Rana Hukum dan kalau Rusli yang turut memberikan statement di Media selaku ketua DPC dari ormas Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) itu secara Hukum nya  saya tetap Lanjut ke  Proses ke Rana Hukum Karena sifat dari Oknum oknum seperti itu yang menimbul kan Provokasi di kalangan  masyarkat yang masih  awam. ungkap oktovianus Leki, S.H., kepada tim investigasi 

Dengan adanya pemberitaan tersebut kedua oknum pun di saat tim investigasi konfirmasi mereka tidak mau menanggapi singgah berita tersebut di tayang kan.


(tim)







































Type and hit Enter to search

Close