SUKABUMI ¦ Kepala desa Babakanjaya E. Benno, memenuhi panggilan penyidik Polsek Cicurug, atas laporan warga terhadap dirinya terkait dugaan penipuan dan penggelapan, pada Senin (28/7/2025).
"Pemanggilan hari ini terkait klarifikasi kepada klien kami dan kita mendampingi dari awal pemeriksaan, poinnya penipuan dan penggelapan (kesepakatan). Ada 25 pertanyaan yang Alhamdulillah sudah disampaikan secara gamblang," ujar Riyadi Selamet dan Fajar, kuasa hukum E. Benno, usai pemeriksaan.
Menurut Riyadi, laporan kepada kliennya ini terkait bisnis sebelum E. Benno menjadi kepala desa. Pihaknya sendiri berasumsi peristiwa ini masuk ranah perdata, karena terdapat kesepakatan yang belum dipenuhi kliennya.
"Jadi atas nama pribadi, karena peristiwa hukumnya ini jauh sebelum pelantikan E. Benno sebagai Kepala Desa Babakanjaya sekitar 2023. Ada bisnis, namun ini kami juga belum ada pembelaaan, tapi kita berasumsi ini perdata karena ada kesepakatan," katanya.
Ditambahkan Riyadi, memang ada beberapa kesepakatan yang belum dipenuhi kliennya, dan akan segera dipenuhi, baik kewajiban secara finansial ataupun administrasi.
"Intinya kami mau mengarah ke musyawarah," katanya.
Tim Red
Social Footer