Matapubliknews.com

‎Kejati maluku utara di minta seriusi kasus kepala desa dodowo yang Rampok dana desa Turut kerja sama dengan dinas BPMD dan inspektorat




‎Matapubliknews.com- Kejati Maluku utara kini di desak oleh masyarakat desa Dodowo kecamatan Galela utara Kabupaten Halmahera utara, di mana salah satu praktisi Hukum Oktovianus Leki S.H., yang mendampingi masyarakat yang melapor Langsung di kejaksaan tinggi maluku utara Oktovianus Leki S.H.,mengatakan Harus nya dari kejati itu harus jeli dan cepat tangkap soal berita yang sudah berapa kali di naikan di beberapa media sosial yang menyangkut soal Anggaran dana desa secara terang terang dugaan keras nya sudah di Rampok secara berjamaah dan juga secara ter struktur yang sudah di atur yang sedemikian Rupa oleh kepala desa Dodowo Hi, Abul Muhtalib dengan dinas BPMD dan juga dari dinas Inspektorat bahkan kasus tersebut di duga keras ada orang dalam di kejaksaan Negeri Halmahera utara


‎Bahkan yang lebih biadab nya lagi kepala desa Dodowo Hi,Abdul Muhtalib selalu menjual nama wakil bupati dan Bupati harus nya dengan dugaan keras di  kasus seperti ini dari pihak aparat hukum yang ada di kejaksaan tinggi maluku utara Harus secepat nya di  panggil dan periksa karena kasus ini sudah lama berjalan bahkan sudah pernah di lapor kan di kejaksaan Negeri halmahera utara tapi yang sangat di sayang kan di kasus kepala desa Dodowo tidak dapat di sentuh oleh hukum Alias kebal akan Hukum  karena di waktu Frans Manery masih menjabat bupati dia lah yang menjadi biang kerok meng bek up di kasus tersebut termasuk dengan kasus tersebut istri nya Frans Manery ikut terlibat sehingga dari pihak kejaksaan Negeri takut proses hukum karena di Bek up oleh Frans Manery dan istri nya sehingga kepala desa Dodowo itu di duga keras di jadi kan Mesin ATM Berjalan jadi tidak heran lagi kalau masyarakat lapor di kejaksaan Negeri Halmahera utara  tidak di gubris karena sudah ada deposito dari kepala desa Dodowo Hi.Abdul Muhtalib ungkap Oktovianus Leki S.H.,


‎ini kan aneh kasus tersebut sudah di lapor kan oleh masyarakat tapi alasan nya dari kejaksaan Negri Halmahera utara kami tidak bisa turun karena belum mencukupi bukti selama saya menjadi praktisi Hukum tidak di Halmahera utara saya tidak pernah saya melihat langsung atau saya dengar ada orang dari kejaksaan turun masuk keluar di setiap  desa untuk mencari temuan anggaran dana desa kalau dari kejaksaan hanya menunggu masyarakat Lapor kapan kasus korupsi dana desa ketahuan sedang kan sudah nyata nya berita anggaran dana desa di Halmahera utara sudah viral di beberapa media sosial  mana ada di tanggapi dari kejaksaan Negeri Halmahera utara berarti kan ada U di Balik B, akan dugaan keras di kasus tersebut sedang kan atensi nya dari Pak Presiden RI Hi, Prabowo Subianto bagi rekan rekan Media LSM Polri dan kejaksaan dan masyarakat Harus turut mengawal tetang penggunaan dana desa yang ada apa bila ada kejanggalan silahkan di lapor kan kepala desa nya biar kepala desa nya pertanggung jawab kan apa yang dia perbuat di dalam desa nya


‎Oktovianus Leki S.H.,pun menambahkan, apa kah kejaksaan Negeri yang berdiri di Halmahera utara bukan lah  Penegak Hukum berarti kan kasus tersebut Kejaksaan tinggi maluku utara segera ambil alih dan secepat nya di proses Hukum kan simpel saja tinggal di panggil kan kepala desa sekdes bendahara desa dan kalau perlu dari APH  pun harus turun cros cek langsung  kegiatan Hasil fisik di dalam desa Dodowo agar ketahuan kenapa kejaksaan Negeri Halmahera utara cuma diam dan tidak ada tindakan di karena kan oknum kepala desa Dodowo itu dugaan yang sangat keras sudah punya orang dalam di Kubu nya kejari Halmahera utara sehingga terkesan kepala desa Dodowo Hi, Abdul Muhtalib merasa dia adalah  kepala desa se Halmahera utara  yang tidak bisa di sentuh oleh hukum karena sudah ada setoran khusus di kubu kejaksaan Negeri Halmahera utara bahkan wakil Bupati dan Bupati Halmahera utara pun tunduk dan dengar kepada oknum kepala desa Yang sudah Korupsi


‎Anggaran Negara pungkas Oktovianus Leki,  S.H.,menambahkan  kalau kasus ini sudah berapa kali di ful up ke media sosial dan tidak ada tanggapan atau Langkah Langkah Hukum dari Aparat Hukum yang ada di institusi nya kejaksaan tinggi maluku utara berarti ini akan menjadi satu sejarah di maluku utara bahwa atensi dari Presiden RI Hi, Prabowo Subianto tidak di Gubris oleh kejaksaan tinggi maluku utara sedang masalah dugaan korupsi anggaran dana desa di desa Dodowo kecamatan Galela utara itu sudah di kalkulasi kan selama 3 Periode Hi, Abdul Muhtalib  di Duga sangat keras Rampok Anggaran Negara kurang lebih ada 6 Miliyar lebih bahkan yang dulu nya belum jadi kepala desa belum memiliki Rumah mewah dan belum punya kendaraan Mobil milik pribadi kini setelah menjadi kepala desa sudah punya rumah mewah beli tanah nya masyarkat dan kendaraan mobil milik pribadi .

‎Sampai Gonta Ganti mobil milik pribadi bahkan mobil yang lain pun sudah di jual sangkin sudah bingung mobil yang lain harus di parkir di halaman mana dan setiap kalau masyarakat tanya alasan nya kepala desa itu saudara ipar punya milik atau tidak milik dari anak kandung atau anak mantu yang punya kan dari segi itu saja masyarakat sudah curiga sedang kan kepala desa tidak memiliki cadangan usaha terus anggaran untum bangun rumah mewah sampai beli mobil milik pribadi dan beli lahan nya masyarakat itu sumber anggaran nya dari mana emang nya kalau di hitung berapa besaran nya Gaji para kepala desa perbulan nya kan sudah ketahuan jadi saya selaku praktisi Hukum Oktovianus Leki, S.H., yang mendampingi atas Laporan nya Ahmad Sitoru yang mewakili masyarakat desa Dodowo yang hak mereka di sunat saya sangat berharap

‎Untuk Laporan tersebut secepat nya Kejati maluku utara Harry Ahmad Pribadi SH.MH.,secepat nya ambil tindakan dan di tindak  Lanjuti jangan anggap remeh karena cuma soal kasus dana desa sengaja di belakangkan atau di sepele kan nama nya Korupsi uang Negara itu adalah pelanggaran Hukum yang terlebih dahulu di atensi kan oleh Presiden RI, Hi, Prabowo Subianto dengan adanya statement yang begitu tegas yang di sampaikan oleh Praktisi Hukum Oktovianus Leki, S.H.,dari awak Media Pun sudah berupaya konfirmasi kepada kadis BPMD dan Kadis inspektorat Halmahera utara dan juga kejari Halmahera utara mereka semua


‎nya bungkam ter utama kejari Halmahera utara di nilai Alergi soal kedatangan wartawan kalau konfirmasi soal anggaran dana desa yang ada di desa Dodowo kecamatan Galela utara dan itu menjadi suatu titik tanda tanya besar di mata Publik yang ada dan ini yang di katakan ada U di balik B, pantasan saja kasus Anggaran Dana Desa di Halmahera utara di ibarat kan seperti Ladang kebun yang sudah di tabur kan pupuk bertumbuh subur dan banyak Gizi nya dan juga mahal Akan Harga nya

‎,,(Tim investigasi)








































Type and hit Enter to search

Close