Purwakarta -
Pekerjaan Hotmix lokasi di lingkungan Gg Rusa- kelurahan Nagri kidul Kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen
Informasi yang dihimpun, CV Putra Purwarman selatan di duga belum memiliki Sertifikat Badan Usaha.(SBU)
Sertifikat Badan Usaha. Ini adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait, khususnya dalam bidang jasa konstruksi.sertifikat badan usaha diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Penyedia jasa cv Putra purnawarman selatan Eep,saat dimintai keterangan melalui pesan wasshapp terkait Sertifikat Badan usaha dan lokasi pekerjaan,Eep tidak memberikan balasan atau tanggapan, lokasi pekerjaan yang beralamat di Gg Rusa kelurahan Nagri kidul,
Di Papan kegiatan yang terpasang
Lokasi pekerjaan di wilayah Nagri tengah .
Pengamat kebijakan publik M agus yasin .saat di konfirmasi melalui pesan wasshapp menerangkan bahwa,
SBU adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), yang menunjukkan kompetensi dan kualifikasi suatu badan usaha dalam bidang jasa konstruksi atau konsultansi.
Secara umum dan normatif, perusahaan yang tidak memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha), tidak boleh mengikuti atau mendapatkan proyek pemerintah yang mensyaratkan SBU. Terutama untuk pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi.
Risiko jika perusahaan tanpa SBU mendapat proyek berpotensi melanggar aturan, dan temuan yang berujung pada konsekuensi hukum.
Berdasarkan ketentuan hukum berlaku, selain proyek hasil lelang. Proyek penunjukan langsung tetap membutuhkan SBU, jika jenis pekerjaannya mensyaratkan SBU.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya menjelaskan, bahwa penunjukan langsung adalah salah satu metode pemilihan penyedia, bukan pengecualian terhadap persyaratan kualifikasi.
Jika perusahaan tidak memiliki SBU, maka penunjukan langsung tersebut tidak sah secara hukum dan berpotensi menjadi temuan. Pejabat Pengadaan bisa dikenai sanksi, serta kontrak kerja bisa dibatalkan.
SBU tidak dibutuhkan, apabila jenis pekerjaan tidak mensyaratkan SBU, misalnya pengadaan barang, jasa lainnya. Atau pekerjaan non-konstruksi yang nilainya kecil, dan tidak memerlukan klasifikasi usaha tertentu.
(Dede/tim)
Redaktur: Aconk Kupluk
Social Footer