Ternate, Jumat, 20 Juni 2025, tepat pada pukul 14:15, seorang petugas parkir dari dinas perhubungan kota ternate yang tidak mau memberikan namanya, telah melakukan pemaksaan terhadap masyarakat untuk membayar retribusi parkir lantaran tidak memiliki uang receh.
Menurut pantauan LSM Babari Corruption Watch (BCW), bahwa seorang petugas parkir dari instansi dinas perhubungan kota Ternate yang tidak mau memberikan namanya, banyak masyarakat yang sudah mengeluh terhadap tindakannya yang di lakukan oleh petugas tersebut, sebab ini sudah termasuk tindakan pemerasan, jika mengacu pada UU No. 31/1999 sebagaimana yang diubah UU No 20/2001 Tentang Tipikor Jo Pasal 482 KUHP Tentang pemerasan, maka, secara hukum sudah memenuhi unsur delik.
Kami dari LSM BCW sudah melakukan mediasi terhadap yang bersangkutan, namun yang bersangkutan masih mengelak dan tidak mau mengakui tindakan kesalahannya.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate tentang Retribusi Parkir, retribusi parkir adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk mengatur retribusi atau pungutan atas pelayanan parkir, baik di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir.
Perda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi, mengatur tata cara pemungutannya, serta menetapkan tarif yang berlaku, sehingga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya petugas parkir tidak boleh melakukan pemaksaan dalam melakukan pungutan parkir. Jika ada petugas Dishub yang memaksa, masyarakat dapat melaporkannya. Pungutan parkir harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh memaksa, apalagi dengan tindakan kekerasan.
Oleh Karena itu, kami dari LSM BCW meminta dengan hormat kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate agar segara mungkin melakukan evaluasi kinerja terhadap bawahannya terutama yang melaksanakan tugas pungutan parkir pintu masuk depan pasar Kieraha Ternate, karena, ini menyangkut reputasi dan nama baik pemerintah kota Ternate yang sengaja telah dilakukan oleh petugas parkir tersebut dengan tidak berdasarkan pada dasar hukum yang jelas.
MAHDI PANGADI, S.H
Dewan Pendiri LSM BCW.
Social Footer