Matapubliknews.com

*Diduga Tak Resmi, Penjualan Foto Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Seharga Rp250 Ribu Gunakan Rekening Pribadi*

Sukabumi – Praktik penjualan foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dalam bingkai eksklusif seharga Rp250 ribu per set kepada lembaga pemerintah dan institusi pendidikan di Kabupaten Sukabumi terus menuai sorotan. Transaksi tersebut diduga tidak berdasarkan regulasi resmi dan dilakukan oleh seorang individu berinisial OA, yang menggunakan rekening pribadi, bukan milik perusahaan atau lembaga.

Penjualan ini dilaporkan menjangkau hampir seluruh desa, kecamatan, serta sekolah tingkat SD dan SMP, dengan mekanisme yang menimbulkan kesan bahwa pembelian merupakan bagian dari instruksi atau program pemerintah daerah.

Didistribusikan Melalui Jalur Formal Tanpa Dasar Hukum

Menurut keterangan sejumlah sumber, termasuk kepala sekolah dan perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, foto tersebut ditawarkan oleh pihak yang mengaku bagian dari tim pendukung pimpinan daerah. Namun, tidak ada surat tugas, edaran resmi, atau nota dinas dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait kegiatan ini.

“Orangnya datang langsung, menyebut ini bentuk loyalitas terhadap pimpinan daerah, dan katanya sudah koordinasi. Tapi kami tidak diberi dokumen resmi, hanya diminta bayar via transfer ke rekening pribadi atas nama inisial OA,” ujar seorang kepala sekolah dasar di wilayah utara Sukabumi, Jumat (7/6/2025).

Sumber lainnya menyebut bahwa transaksi juga terjadi di lingkungan SMP melalui jalur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sukabumi, dan seolah merupakan kewajiban kolektif.

“Lewat MKKS disampaikan bahwa ini untuk menyambut kepemimpinan baru. Jadi semua kepala sekolah beli. Tapi tidak ada surat resmi dan pembayaran juga bukan ke rekening lembaga,” ujar seorang kepala SMP.

Harga Tinggi, Tidak Disertai Nota Resmi

Penjualan foto dengan harga Rp250 ribu per set menimbulkan pertanyaan, sebab harga pasar untuk cetak dan bingkai foto serupa biasanya di bawah Rp100 ribu. Beberapa pihak menyatakan tidak menerima nota atau kuitansi resmi.

“Kami bayar, tapi hanya diberi foto dan bingkai. Tidak ada nota. Pembayaran diminta ditransfer ke rekening atas nama pribadi, bukan perusahaan atau dinas,” kata seorang perangkat desa di wilayah selatan.

Dugaan Penyalahgunaan Simbol Negara

Seorang pemerhati kebijakan publik dari LSM lokal mengatakan bahwa penggunaan simbol negara seperti foto kepala daerah untuk kepentingan komersial, apalagi tanpa dasar hukum, bisa masuk kategori pelanggaran etika birokrasi dan bahkan administrasi negara.

“Ini bentuk penyalahgunaan jika tidak ada dasar hukum. Apalagi jika keuntungan pribadi diperoleh dari menjual simbol negara dengan menyebut-nyebut jabatan atau kedekatan dengan pimpinan daerah,” ujarnya.

Tidak Tercatat dalam Dokumen Resmi Lembaga

Redaksi menelusuri dan mengonfirmasi bahwa pembelian foto tidak tercatat dalam dokumen resmi anggaran lembaga, baik di sekolah maupun desa. Tidak ditemukan penganggaran dalam RKAS, APBDes, maupun DPA kecamatan.

“Kami masukkan dari dana operasional sekolah. Tapi tidak dirancang sebelumnya karena mendadak,” ujar seorang bendahara sekolah.

Pemerintah Daerah Belum Memberikan Tanggapan

Sampai berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi telah mengajukan permintaan klarifikasi melalui surat dan pesan tertulis.

Tim Red































Type and hit Enter to search

Close