Matapubliknews.com

Di duga keras Rampok dana Desa Miliyaran Rupiah Kepala Desa Dodowo Kecamatan Galela Utara dalam waktu ini Akan jemput paksa oleh Aparat Hukum

Dengan Adanya indikasi dugaan yang sangat begitu keras kini mencuat kembali menurut keterangan dari beberapa Narasumber ketika tim investigasi Media  turun langsung di Lapangan mengecek Langsung di dalam  Desa Dodowo kecamatan Galela Utara sudah terlihat sangat begitu jelas bahkan menurut keterangan  yang sangat begitu kuat yang di sampai oleh beberapa Narasumber bahwa sudah  3 periode ini Mufadil Hi Abdul Muthalib semenjak menjadi kepala  Desa di Desa Dodowo  dari semenjak tahun 2016, Mufadil Hi Abdul Muthalib tidak ada transparan kepada masyarakat soal keuangan dana DD/ADD  


Salah satu praktisi Hukum Oktovianus Leki S.H., Langsung mengecam keras kepada pihak Aparat hukum bahwa sesuai dengan bukti dan data data yang di dapat bahwa semenjak dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 secara pembangunan Struktur fisik di dalam desa sangat tidak sesuai dengan penghitungan Anggaran dana desa dari tahuan 2016 sampai dengan tahun 2017 Hasil sudah ada temuan dan itu hasil Audit dari inspektorat Kabupaten Halmahera utara karna kepala desa Dodowo Mufadil Hi. Muthalib anak emas nya dari mantan bupati Frans manery maka semua temuan yang sudah pernah di Audit oleh inspektorat Pemda Halmahera utara tidak terpakai Lagi di karena kan sudah ada perintah dari Frans Manery dan istri nya Frans Manery  sehingga Hasil Audit dari inspektorat Hangus Hilang Dan Raib entah kemana 


Saya selaku praktisi Hukum Oktovianus Leki S.H., mengecam keras kepada pihak Aparat Hukum untuk segera Panggil dan periksa oknum kepala desa Dodowo Mufadil Abdul Muthalib dan juga oknum oknum yang terkait yang ada di pemda Halut Kadis BPMD Halut kadis inspektorat Halut dan bagian keuangan pemda Halut secara aturan dan  undang undang sudah penyalahgunaan kewenangan di dalam jabatan nya sebagai status nya kepala Desa secara aturan hukum pidana itu sangatlah mutlak di dalam aturan undang undang hukum pidana proses perencanaan pembangunan Desa tidak sesuai prosedur mulai dari dari penggalian Gagasan tingkat RT.dan penyusunan APBDes tidak melalui Musyawarah dan tidak ada kesepakatan dengan badan permusyawaratan Desa 


Tetapi Mufadil Hi Muthalib  selaku kepala desa Dodowo secara sendiri sendiri  menyusun Anggaran menyusun Anggaran APBDes kemudian mencair kan dana desa secara sepihak Fakta perencanaan APBDes tahun 2020 yang sangat begitu Amburadul harus nya apa yang masyarakat usul kan itu yang di lakukan tapi kepala desa Dodowo cuma abaikan begitu saja hasil apa Hasil Musrenbang masyarakat desa Dodowo dan tidak di akomodir dalam APBDes  tahun 2020 dan tidak ada nomenklatur dalam dalam sistem keuangan desa (SISKEUDES) di paksakan dan di masukan di dalam APBDes dan itu di anggar kan berulang ulang kali yakni satu contoh seperti pembebasan Lahan perkebunan milik Pribadi  nya  kepala desa yang telah di anggaran pada tahun 2019, total biaya Rp 175.000.000. seratus tujuh puluh Lima juta Rupiah 


Dengan proses pembelian yang tidak jelas sehingga bukti bukti seperti kwitansi jual beli dan sertifikat tanah sampai saat ini tidak ada Lalu kemudian  Lahan tersebut di biayai lagi kembali pada tahun Anggaran 2020 dengan total anggaran biaya yang bersumber dari anggaran dana Desa (DD) sebesar 104.000.000. seratus empat juta Rupiah dengan adanya temuan tersebut pihak awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa Dodowo jawaban nya kepala desa Dodowo coba tanya kan kepada wakil bupati kasman sementara pada waktu itu wakil bupati kasman pada waktu itu belum menjabat sebagai wakil bupati  dan tidak tau apa apa soal akan hal ihwal soal akan hal itu..apa karna mungkin di waktu pencalonan bupati Halut kepala desa Dodowo menjadi satu tim sukses nya dari wakil bupati kasman sehingga kepala desa Dodowo Mufadil Hi. Abdul Muthalib sangat begitu besar kepala dan


 sengaja kait kan permasalahan tersebut agar mendapat kan pembelaan Khusus  langsung dari wakil bupati Halmahera utara (Kasman) oktovianus Leki S.H., pun langsung mengecam keras kepada pihak Aparat Hukum segera Ambil tindakan Hukum tampa ada pandang bulu karena Nama nya korupsi Anggaran Negara itu sangat lah  mutlak merugikan kepada Negara dan tidak ada namanya Manusia itu  yang  kebal akan Hukum ungkap Oktovianus Leki S.H , dengan Nada nya yang sangat Geram atas sikap dan nya kepala desa Dodowo Mufadil Hi. Abdul Muthalib..,,,(Bersambung) tim investigasi,,




















Type and hit Enter to search

Close