SUKABUMI, matapubliknews.com - Satpol PP Kecamatan Parakansalak layangkan teguran terhadap aktivitas proyek pembangunan Tower di Kp. Cikareo RT 002 RW 008 Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Pemberhentian proyek pembangunan pabrik tersebut dilakukan lantaran proyek pembangunan tower tersebut belum mengantongi izin. Hal itu dikatakan langsung oleh Rosisi, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) Kecamatan Parakansalak.
"Jadi mereka baru memiliki persetujuan dari warga dan domisili desa, bahkan untuk keterangan dari Kecamatan pun sudah ada namun belum di berikan, nah sampai sekarang ini tidak ada sama sekali perizinan," kata Rosidi, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya Satpol PP Kecamatan Parakansalak sebelumnya juga sempat menegur secara lisan bahkan melayangkan surat teguran dengan nomor: 500.16.7.2/648-trantibum/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
"Kegiatan mereka dimulai 15 Juni 2026, kita sudah melakukan teguran secara lisan bahkan tertulis terhadap PT Tower Bersama, " terangnya.
Namun rupanya peringatan untuk menempuh proses perizinan tidak didengar oleh pemilik serta orang lapangan tersebut. Bahkan kata dia, sampai dengan saat ini Pemkab Sukabumi belum menerima selembar kertas soal pengajuan izin pembangunan tower itu.
"Intinya kita sudah teguran, dan sudah di hembuskan ke Satpol-pp Kabupaten Sukabumi dan dinas perizinan," ungkapnya.
Sementara itu ungkapan terbalik diungkapkan oleh Wawan Kurniawan salah seorang pekerja dilapangan bahwa pekerjaan baru satu minggu.
"Untuk izin di kecamatan udah, serta kami pun sudah memiliki persetujuan dari warga, saya pun diarahkan oleh pihak perusahaan agar terus melanjutkan kegiatan sambil pengurusan izin berjalan, " tuturnya.
Hal ini menjadi preseden buruk bagi perizinan di Kabupaten Sukabumi, kenapa tidak walaupun izin belum di kantongi perusahaan, kegiatan pembangunan terus berlanjut.
Reporter: Jack


Social Footer