Halmahera Barat - Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Laloda, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, yang dibanderol kurang lebih Rp30 miliar, kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang awalnya seharusnya ditangani oleh Polres Halmahera Barat sesuai wilayah hukumnya, tiba-tiba diambil alih oleh oknum anggota Krimsus Polda Maluku Utara, IPTU Abu Zubair Latupono.

Namun, kasus yang bernilai kurang lebih Rp30 miliar tersebut hingga kini disebut hanya berjalan di tempat. Kondisi itu terjadi sejak masa Kapolda Maluku Utara dijabat oleh Waris Agono.

Menurut keterangan narasumber, Abu Zubair Latupono sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur. Setelah itu, ia kembali ditarik bertugas ke Polda Maluku Utara pada bagian Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Narasumber menuturkan, setiap kali berbicara mengenai kasus yang berkaitan dengan anggaran, perkara tersebut hanya sampai di ruang kerja Abu Zubair Latupono. Bahkan, sejumlah kasus yang seharusnya dapat dinaikkan ke pengadilan disebut hanya berhenti di meja kerjanya dengan alasan tidak mencukupi alat bukti.

Entah mendapat informasi siluman, Abu Zubair Latupono disebut langsung mengambil alih kasus dugaan proyek pekerjaan jalan di wilayah Laloda, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, yang memiliki nilai anggaran kurang lebih Rp30 miliar. Padahal, menurut narasumber, kasus tersebut seharusnya ditangani oleh Polres Halmahera Barat.

Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengatakan pelimpahan perkara tersebut diduga kuat terjadi karena adanya persengkongkolan dengan Polres Halmahera Barat. Ia menilai perlu digarisbawahi apabila terdapat kepentingan tertentu dalam dugaan kasus Rp30 miliar tersebut.
Menurut Oktofianus, apabila suatu kasus dinilai menonjol dan menjadi perhatian publik sehingga harus diambil alih, maka harus dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, termasuk adanya kendala teknis dalam penyelidikan di wilayah hukum Polres Halmahera Barat serta surat perintah pelimpahan perkara.

"Kalau terjadi penarikan perkara secara sepihak tanpa administrasi yang lengkap, itu harus menjadi perhatian. Apalagi dalam aturan penanganan perkara dan kode etik Polri, penarikan kasus harus sesuai hukum yang berlaku," ujar Oktofianus.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah ada gelar perkara terkait dugaan korupsi proyek Jalan Laloda senilai Rp30 miliar tersebut, baik di Polres Halmahera Barat maupun di Polda Maluku Utara.

Saat tim investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada Abu Zubair Latupono, yang bersangkutan disebut menjawab bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal kepolisian dan telah sesuai dengan SOP.

"Saya tidak mau berdebat dengan Anda. Kalau Anda mau cari tahu, tanyakan saja kepada Kapolda atau Kabid Humas Polda. Mereka yang lebih tahu," demikian pernyataan yang disampaikan Abu Zubair Latupono kepada tim investigasi.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., menilai pernyataan tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan terkait gelar perkara dan proses pengambilalihan kasus.

Menurutnya, kasus dugaan proyek Jalan Loaloda dengan nilai kurang lebih Rp30 miliar yang diambil alih pada masa Kapolda Waris Agono tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ia menilai jawaban yang meminta wartawan bertanya kepada Kapolda maupun Kabid Humas Polda merupakan bentuk penghindaran terhadap pertanyaan yang diajukan terkait proses penanganan perkara tersebut.

Praktisi hukum itu juga meminta Kapolda Maluku Utara yang baru, Brigjen Pol. Arif Budiman, untuk menelusuri kembali dugaan kasus proyek Jalan Laloda, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp30 miliar.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah benar pengambilalihan perkara tersebut dilakukan atas perintah pimpinan saat itu atau terdapat alasan lain yang mendasarinya. Ia juga menilai apabila perkara tersebut telah diambil alih oleh Krimsus Polda Maluku Utara, maka tanggung jawab penuh atas penanganannya berada pada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa kontraktor yang diduga terkait dalam perkara tersebut sudah berkali-kali dipanggil oleh Abu Zubair Latupono. Namun, apabila benar terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut, narasumber mempertanyakan mengapa perkara itu tidak segera dinaikkan ke tahap hukum yang lebih lanjut atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus yang telah berlangsung cukup lama itu juga disebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan, menurut keterangan narasumber, sejumlah pertemuan dengan pihak kontraktor tidak dilakukan di kantor Polda Maluku Utara, melainkan di restoran, rumah makan, maupun tempat-tempat yang dianggap jauh dari sorotan media.

"Apakah pemeriksaan kasus dugaan korupsi harus dilakukan di luar kantor kepolisian?" tanya Praktisi Hukum Oktofianus Leki.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Edy Wahyu Susilo, disebut hanya memberikan jawaban singkat.

"Silakan ke Kabid Humas Polda Maluku Utara," ujarnya.

Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Menurut Praktisi Hukum Oktofianus Leki, seharusnya penjelasan terkait perkembangan perkara dapat disampaikan oleh pejabat yang menangani langsung kasus tersebut.

Ia berharap Kapolda Maluku Utara yang baru, Brigjen Pol. Arif Budiman, dapat menelusuri kembali perkembangan dugaan kasus proyek Jalan Laloda yang selama ini dinilai tertutup rapat sejak masa kepemimpinan Kapolda sebelumnya.

Demikian disampaikan Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., kepada tim media investigasi.

(Tim)