JAKARTA – Wajah penegakan hukum pidana Indonesia kini berubah total. Paradigma yang dulunya berfokus pada hukuman atau pembalasan, telah bergeser menjadi upaya memulihkan hak dan keseimbangan sosial lewat konsep restorative justice. Langkah besar ini telah dikukuhkan secara hukum lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang kini berlaku nasional.
Sebelum diundangkan, konsep ini sebenarnya sudah diterapkan bertahap lewat peraturan internal seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan, hingga Peraturan Mahkamah Agung. Namun, di tengah semangat pembaruan itu, muncul kekhawatiran mendasar di masyarakat: apakah keadilan restoratif justru membuka peluang baru bagi oknum nakal untuk memeras atau bertransaksi di bawah tangan?
Isu krusial inilah yang dibedah tuntas dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion. Eddy Wijaya memandu diskusi tajam bersama pakar hukum sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb., untuk meluruskan segala keraguan publik.
Meluruskan Salah Kaprah: Bukan "Damai Asal Ada Uang"
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Dr. Sheha menegaskan bahwa anggapan itu lahir dari pemahaman yang belum utuh dan keliru. "Banyak yang mengira restorative justice itu artinya bebas berdamai dengan cara apa saja, cukup bayar uang lalu selesai. Itu kekeliruan besar. Secara hukum dan prosedur, hal itu mustahil terjadi, karena pagar dan syaratnya sudah dibuat sangat tinggi dan ketat," tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme ini hanya diberlakukan pada kategori tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman yang relatif ringan. Lebih dari itu, penyelesaian damai harus mutlak berdasar kemauan sendiri dari korban maupun pelaku, tanpa ada sedikit pun unsur paksaan, tekanan, atau rekayasa pihak mana pun.
Selain itu, bentuk tanggung jawab pelaku tidak melulu berupa materi. Bisa berupa permintaan maaf secara terbuka, perbaikan kerusakan yang ditimbulkan, kerja sosial, atau ganti rugi yang nilainya wajar dan disepakati bersama. Tak kalah penting, seluruh tahapan hingga hasil kesepakatan pun wajib dicatat, diperiksa, dan disahkan aparat berwenang, sehingga terbuka dan bisa diawasi publik.
Penyalahgunaan Adalah Kejahatan Terpisah, Bukan Bagian Aturan
Dr. Sheha mengingatkan kembali dengan tegas: jika ada oknum yang memaksa atau meminta imbalan tertentu dengan alasan "ingin mempermudah damai", maka perbuatan itu sama sekali bukan keadilan restoratif. Itu adalah tindak pidana murni berupa pemerasan dan penyalahgunaan jabatan yang justru akan ditindak tegas oleh hukum yang sama.
"Aturan keadilan restoratif ini justru dibuat untuk menutup celah praktik-praktik kotor semacam itu. Segala sesuatu harus tertulis dan resmi, tidak ada ruang untuk transaksi di bawah tangan atau keputusan sepihak," tambahnya.
Dengan payung hukum yang kini sudah kokoh di undang-undang, keadilan restoratif hadir sebagai bukti kedewasaan hukum Indonesia. Tujuannya bukan melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan hak korban pulih sepenuhnya, pelaku bertanggung jawab secara wajar, dan hubungan sosial kembali harmonis.
"Selama dijalankan sesuai koridor aturan yang ditetapkan, konsep ini adalah langkah besar hukum kita menjadi lebih beradab, manusiawi, dan menjamin rasa keadilan bagi semua pihak," pungkas Dr. Sheha A. Habib.
(red)


Social Footer