SUKABUMI — Di tengah riak polemik yang belum surut, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi, Tantan Sutandi, akhirnya angkat bicara. Pernyataan ini tak sekadar klarifikasi, melainkan upaya meredam satu pertanyaan mendasar di ruang publik: siapa sebenarnya yang berhak berbicara atas nama siapa?
Polemik bermula dari pencantuman logo KNPI dalam flyer dan spanduk ajakan aksi Forum Komunikasi RT/RW pada 2 Juni 2026. Sepintas, ini soal teknis. Namun dalam praktik demokrasi, simbol adalah pernyataan sikap. Ia bukan sekadar gambar, melainkan klaim keterlibatan—bahkan legitimasi.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Ketika sebuah logo organisasi muncul di ruang publik, publik berhak bertanya: apakah itu keputusan kolektif, atau hanya segelintir elite yang berbicara atas nama banyak orang?
Tantan menepis anggapan pencatutan. Ia memastikan penggunaan logo telah melalui persetujuan pengurus. Pernyataan ini penting, tetapi belum tentu cukup. Sebab dalam organisasi modern, legitimasi tidak hanya berhenti pada “izin”, melainkan juga transparansi proses dan keterlibatan anggota.
“Pencantuman logo tersebut atas izin pengurus dan pimpinan DPD KNPI Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ia juga mengajukan dalih legalitas, merujuk pada pengesahan hak kekayaan intelektual. Secara hukum, argumen ini sah. Namun publik tidak semata-mata menguji legalitas administratif. Yang diuji adalah etika representasi: apakah simbol organisasi digunakan untuk kepentingan bersama, atau terseret dalam arus kepentingan tertentu?
“Kami memiliki legal standing yang sah,” katanya.
Di titik ini, penting untuk menarik garis pembeda yang kerap kabur dalam praktik: legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi. Sebuah tindakan bisa sah secara hukum, tetapi tetap dipersoalkan secara etik jika tidak mencerminkan aspirasi kolektif.
Tantan kemudian membawa narasi ke ranah moral. Ia menyebut keterlibatan KNPI sebagai bentuk tanggung jawab kepemudaan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Klaim ini menempatkan KNPI sebagai representasi publik. Namun konsekuensinya jelas: semakin besar klaim representasi, semakin tinggi standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Di ruang demokrasi yang sehat, organisasi masyarakat sipil memang dituntut aktif. Namun ada batas yang harus dijaga: menjadi penyalur aspirasi, bukan penumpang momentum. Perbedaan ini tipis, tetapi menentukan kredibilitas.
Di sisi lain, Tantan menyerukan agar aksi berlangsung damai dan konstruktif. Seruan yang normatif, namun relevan. Sebab aksi yang kehilangan kendali justru akan mereduksi substansi tuntutan menjadi sekadar keramaian tanpa arah.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Sukabumi agar terbuka terhadap kritik.
Pesan ini patut dicatat. Dalam banyak kasus, problem bukan pada kerasnya kritik, melainkan pada rapuhnya respons. Pemerintah yang defensif hanya akan memperlebar jarak dengan publik.
KNPI, kata Tantan, selama ini berada di posisi ganda: mitra strategis sekaligus mitra kritis pemerintah. Posisi ini ideal, tetapi rawan ambigu. Terlalu dekat berisiko kehilangan daya kritis. Terlalu jauh berisiko kehilangan relevansi.
“KNPI memiliki fungsi evaluatif dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.
Pada akhirnya, polemik ini menyisakan pelajaran penting bagi publik. Bahwa dalam demokrasi, simbol, klaim, dan representasi tidak bisa diperlakukan sembarangan. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan—bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan organisatoris.
Dan bagi KNPI, ujian sesungguhnya bukan pada seberapa lantang berbicara, melainkan seberapa jernih memastikan bahwa suara yang dibawa benar-benar suara bersama—bukan sekadar gema dari segelintir kepentingan.
Prima RK


Social Footer