matapubliknews.com -Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengecam keras soal terjadinya musibah yang diduga dilakukan secara sengaja berupa pembakaran rumah kebun milik oknum wartawan investigasi berinisial AX. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, rumah kebun milik wartawan tersebut sudah lama dibiarkan kosong tanpa penjagaan. Namun sesekali dikunjungi oleh pemiliknya dan selama itu tetap aman, bahkan tidak pernah ada kehilangan barang sekecil apa pun.

Namun keadaan berubah saat oknum wartawan investigasi tersebut melihat langsung dugaan praktik pemboman ikan. Saat kejadian itu, wartawan langsung menghubungi Dan Pos Angkatan Laut. Dalam peristiwa tersebut, sekitar lima hingga enam orang diamankan oleh aparat hukum bersama personel Pos Angkatan Laut.

Barang bukti berupa serbuk untuk pembuatan bom ikan juga disebut telah diamankan bersama para pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan di Pos Angkatan Laut, para pelaku pemboman ikan tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Tobelo Selatan atau Polres Halmahera Utara.

“Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa para pelaku yang sudah diamankan bersama barang bukti justru tidak ditahan,” ujar Oktofianus Leki, S.H.

Menurut hasil penelusuran tim investigasi, praktik pemboman ikan di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Selatan, disebut sudah berlangsung lama. Bahkan, berdasarkan keterangan narasumber, oknum Kepala Desa Mawea diduga ikut membekingi aktivitas tersebut karena para pelaku merupakan warga setempat.

Narasumber juga menyebut Kepala Desa Mawea memiliki perahu pajeko pribadi dan setiap aksi pemboman ikan dilakukan setelah meminta izin kepada kepala desa.

“Dugaan kerasnya, ada kerja sama antara oknum kepala desa dengan oknum aparat hukum dan Pos Angkatan Laut sehingga praktik pemboman ikan sangat sulit disentuh hukum,” kata Oktofianus.

Ia menilai kasus tersebut sangat aneh karena para pelaku sudah diamankan lengkap dengan barang bukti berupa alat dan sisa bahan peledak. Namun, menurut keterangan sumber, para pelaku dapat bebas hanya melalui “jalan tikus”.

Selang satu hari setelah para pelaku dibebaskan, rumah kebun milik oknum wartawan yang membongkar kasus pemboman ikan itu justru habis terbakar rata tanah.

Praktisi hukum tersebut menilai peristiwa itu tidak masuk akal secara psikologi hukum.

“Selama bertahun-tahun rumah kebun itu berdiri tidak pernah ada kehilangan apa pun. Tapi ketika wartawan membongkar sindikat pemboman ikan dan para pelaku sempat tertangkap, satu hari setelah mereka bebas rumah itu langsung ludes terbakar rata tanah,” tegasnya.

Ketika wartawan melapor ke Polsek Tobelo Selatan, menurut Oktofianus, hasil penanganannya nihil. Bahkan saat tim investigasi mengonfirmasi Kapolsek Tobelo Selatan, Deni Salaka disebut menyampaikan bahwa bukti belum mencukupi.

Selain itu, aparat hukum disebut hanya turun mengecek lokasi tanpa memasang garis polisi (police line).

Oktofianus Leki, S.H., juga mempertanyakan bagaimana para pelaku pemboman ikan yang sudah berada di Polres Halmahera Utara bisa bebas begitu saja dengan jaminan Kepala Desa Mawea.

“Berarti sangat diduga keras ada permainan mafia korupsi antara oknum kepala desa dan oknum aparat penegak hukum yang ikut membekingi para pelaku pemboman ikan,” katanya.

Ia menyebut dugaan keterlibatan itu bukan hanya berasal dari oknum aparat kepolisian, tetapi juga diduga melibatkan oknum aparat TNI Angkatan Laut yang berada di wilayah Halmahera Utara.

Menurut Oktofianus, apabila aparat penegak hukum benar-benar bekerja maksimal dan mengabdi kepada negara, maka seharusnya para pelaku pemboman ikan yang tertangkap tangan bersama barang bukti bahan peledak tidak dibebaskan.

“Ada apa di balik pembebasan itu, padahal pelaku sudah berada di tangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ada oknum aparat TNI AL yang sengaja melepaskan pelaku pemboman ikan, maka tindakan tersebut dapat melanggar KUHP Militer, termasuk Pasal 103, Pasal 421, dan Pasal 426 terkait penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terhadap tahanan.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer juga memungkinkan pemberian sanksi disiplin berat hingga pemecatan dari dinas militer.

Sementara terhadap pelaku pemboman ikan, Oktofianus menyebut tindakan itu merupakan extraordinary crime karena merusak ekosistem laut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak ilegal.

Dalam keterangannya, Oktofianus turut meminta Arif Budiman yang baru menjabat agar segera mencopot Erlichson Pasaribu.

Menurutnya, berdasarkan sumber yang dipercaya, para pelaku pemboman ikan dari Desa Mawea sempat diamankan oleh anggota Angkatan Laut Tobelo bersama barang bukti bahan peledak sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota kepolisian di Halmahera Utara.

Namun yang sangat disayangkan, kata dia, para pelaku justru diduga sengaja dibebaskan demi menjaga citra institusi.

“Kapolda Maluku Utara harus mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya karena pelaku pemboman ikan cuma dibebaskan begitu saja,” tegas Oktofianus.

Ia menambahkan, tindakan melindungi, melepaskan, atau membantu pelaku kejahatan merupakan pelanggaran berat kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi terberatnya, menurut dia, adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti ada oknum polisi yang sengaja melakukan pembiaran atau membantu pelaku kejahatan.

Sementara itu, tim media investigasi mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Erlichson Pasaribu selaku Kapolres Halmahera Utara terkait laporan pembakaran rumah kebun milik wartawan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan tim media investigasi.

#Tag
#HalmaheraUtara #BomIkan #DesaMawea #TobeloSelatan #PolresHalut #MalukuUtara #PembakaranRumah #WartawanInvestigasi #OktofianusLeki #KapoldaMalut