Galela Barat, Halut --
Skandal tambang ilegal kembali menyeruak di Provinsi Maluku Utara. Investigasi eksklusif menelusuri aktivitas CV INTI TIGA PUTRI MANDIRI (ITPM) yang telah lima tahun menggerus Kali Tohoki tanpa izin resmi yang berlaku. Kerusakan ekosistem terbentang dari bibir sungai hingga sempadan yang kini berubah menjadi kubangan material tambang.
“Izin tambang tidak berlaku seumur hidup. Jika papan nama menunjukkan tahun 2019, dan tidak ada bukti perpanjangan hingga 2025, maka ini murni Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Fakta di lapangan, habitat sungai rusak total, air keruh, dan sempadan sungai hancur,” ungkap sumber tim investigasi.
Di lapangan, manajer proyek Samsudin bahkan bersikap menantang.
“Pak Dir dari Reskrimsus Polda Malut sudah tahu pekerjaan ini. DLH Provinsi dan BPK juga sudah turun,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, pemilik perusahaan Sulis Setyawan justru melontarkan sederet klaim kedekatan dengan aparat penegak hukum.
“Bilang saja nama saya, pasti Pak Kapolda kenal,” katanya.
Ketika gagal menunjukkan izin, Sulis melempar uang Rp 2,4 juta ke dalam mobil wartawan:
“Ini buat uang bensin dan tambah-tambah Natal tahun baru,” ujarnya.
Advokat Oktovianus Leki memberikan respons keras:
“Tindakan Sulis Setyawan ini sudah melampaui batas toleransi hukum… tidak ada toleransi bagi aparat yang bermain tambang!”
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas,” tutupnya.
Galian C Tak Berizin Sulis Setyawan, Catut Nama Jenderal Polda Malut hingga Upaya Suap Wartawan
Red


Social Footer