Sukabumi - Tiga proyek milik Dinas Perikanan kini berada di ujung sorotan tajam para aktivis setelah ditemukannya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak CV pelaksana. Temuan-temuan di lapangan dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat adanya praktik kecurangan yang berpotensi merugikan negara.
Indikasi paling mencolok adalah hilangnya papan informasi proyek, sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana kegiatan pembangunan pemerintah. Absennya papan informasi bukan hanya menabrak aturan, tetapi juga menutup akses publik terhadap transparansi anggaran.
Tak berhenti di situ, aktivitas pengerjaan proyek juga dinilai mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat beroperasi tanpa Alat Pelindung Diri (APD), sebuah situasi yang tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mempertaruhkan keselamatan manusia. Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa para pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, ditambah lagi dengan ketiadaan papan informasi ketenagakerjaan.
Presidium Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas), Krisna Aji, menyebut rangkaian pelanggaran itu sebagai sinyal buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah. Menurutnya, dugaan ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang membutuhkan tindakan cepat, bukan sekadar teguran administratif.
“Kita bicara proyek negara yang dananya berasal dari uang rakyat. Kalau urusan sekecil papan informasi saja sudah diakali, bagaimana kita bisa yakin mereka tidak memainkan hal yang lebih besar? Ini indikasi kuat bahwa integritas pelaksana proyek patut dipertanyakan,” tegas Krisna.
Krisna menilai, pola pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan. Alaknas mendesak Bupati agar tidak ragu menjatuhkan sanksi blacklist terhadap seluruh CV yang terbukti melanggar aturan. Sikap tegas pemerintah menjadi penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi perusahaan yang bekerja asal-asalan dan mengabaikan regulasi.
Selain itu, Alaknas juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa pihak perusahaan. Dugaan pelanggaran RAB, kelalaian K3, hingga potensi pelanggaran ketenagakerjaan dianggap sudah cukup untuk membuka penyelidikan mendalam.
Krisna menegaskan bahwa pembiaran hanya akan membuka peluang terjadinya praktik-praktik buruk lainnya.
“Kami tidak ingin proyek pemerintah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak dengan mengorbankan keselamatan pekerja dan transparansi publik. Ini harus dihentikan", tutupnya.
Reporter: Dadan/Gobang


Social Footer