Matapubliknews.com - Gerak cepat aparat Polsek Oba memutus jalur peredaran minuman keras ilegal berbuah hasil besar. Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Oba, Ipda Aditya Nugraha, Rabu (13/8/2025), mengobrak-abrik celah distribusi captikus di tengah arus penumpang dan kendaraan yang keluar-masuk wilayah hukum Oba.
Dari hasil pemeriksaan barang bawaan dan kelengkapan kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam, petugas berhasil mengamankan motor Honda Beat bernomor polisi DG 5569 NM. Di dalamnya terselip 23 kantong plastik captikus siap edar.
“Barang bukti kami sita, pelaku kami amankan untuk proses hukum,” tegas Ipda Aditya dengan nada keras, menandai sikap tanpa kompromi terhadap peredaran miras.
Dua pemuda yang tertangkap basah adalah Fariq Zulkifli (17) dan M. Ridwan Karie (18), keduanya warga Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan. Berdasarkan pengakuan M. Ridwan, captikus dibeli di Kabupaten Halmahera Utara untuk dibawa ke Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah. “Jumlahnya 23 kantong plastik, untuk dijual kembali,” katanya tanpa banyak bicara.
Kapolsek Oba memastikan, jalur darat, laut, maupun simpul transportasi lain akan terus disisir. “Tidak ada ruang untuk minuman keras ilegal di wilayah ini. Kami akan kejar sampai ke akar,” ujarnya.
Operasi ini menjadi sinyal keras bagi para pemain miras ilegal bahwa Polsek Oba siap menutup setiap pintu peredaran, sekalipun itu berarti membongkar jaringan dari hulu ke hilir.
Tag: RaziaPolsekOba, Captikus, MalukuUtara
Social Footer