Matapubliknews.com

Dalam Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Ini Yang Sampaikan Fraksi Gerindra


Sukabumi 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025. Di ruang rapat utama DPRD. Pada Jum'at, (16 Mei 2025),

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., ini dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. 

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada tanggal 30 April 2025.

Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan secara bergiliran oleh juru bicara dari masing-masing fraksi.
salahsatunya Ruslan Abdul Hakim, SE dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).

Dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang diwakili oleh Ruslan Abdul Hakim menyampaikan beberapa poin penting  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. 

" Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat: Penyisihan dana harus proporsional dan tidak mengganggu program kesejahteraan masyarakat.

Besaran dana harus berbasis kajian kebutuhan yang komprehensif dan realistis.

Peningkatan jumlah pemilih dan inflasi harus diperhitungkan.

Koordinasi Lintas Lembaga Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, dan DPRD harus berkoordinasi intensif.

Transparansi & Akuntabilitas: Rincian kebutuhan anggaran harus disampaikan terbuka demi pengawasan optimal." Ungkapnya.

Ruslan menambahkan Fraksi Gerindra berharap Raperda ini menjawab kebutuhan strategis daerah untuk Pilkada demokratis, jujur, dan adil, serta dirancang sebagai instrumen fiskal yang matang dan akuntabel, tidak membebani APBD. 

" Dana cadangan harus dikelola transparan dan akuntabel sesuai kemampuan fiskal daerah, menjadi instrumen strategis yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan Pilkada 2029, termasuk inflasi dan pertumbuhan jumlah pemilih. 

" Saya berharap pandangan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya." Tutupnya

Prima RK



































Type and hit Enter to search

Close