Matapubliknews.com

Sadis, 5 Tahun Bahtiar Mole Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Berbisnis Ijasah Palsu Aparat Hukum cuma tidur saja,




Ternate - Kembali  lagi kota Ternate di Gegerkan dengan kasus yang begitu sangat tidak terpuji dan pelanggaran Hukum yang di lakukan oleh Bahtiar Mole Tahir, yang tidak lain adalah Oknum anggota DPRD kota Ternate yang masih Aktif di dalam Partai Golkar dan kasus tersebut bukan lah suatu dugaan atau satu trik sentimentil untuk menjatuhkan Bahtiar Mole dari status nya sebagai Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang ada tapi kasus tersebut memanglah Benar 

Sebagai mana apa yang di dapatkan di Lapangan data data yang di kantongi Langsung dari tim Media Investigasi bahwa Oknum anggota DPRD kota Ternate (Bahtiar Mole) dari Partai Golkar kurang Lebih Hampir ada 5 Tahun Oknum anggota DPRD dari Partai Golkar membuka usaha Bisnis Gelap (Pembuatan ijasah Palsu) karna Menurut dari beberapa keterangan Langsung dari Narasumber yang secara aturan dan undang Narasumber itu di lindungi oleh undang undang Pers karena Narasumber sudah memberikan bukti rekaman percakapan dan juga di dukung dengan Bukti yang sangat menguatkan di persidangan nanti nya


Pembuatan Ijasah Palsu yang di Lakukan oleh Bahtiar Mole bersama antek antek nya yang jelas sebagai pemilik Yayasan dari As.Siddiq kie Raha secara Hukum nya itu tetap Harus di Proses Hukum jangan biar kan para perampok itu berkeliaran begitu bebas Narasumber pun menambahkan kasus pemalsuan Ijazah Palsu tersebut itu sengaja di tutupi oleh oknum Anggota DPRD kota Ternate dari partai Golkar (Bahtiar Mole) dengan adanya berita tersebut tim media investigasi sudah berupaya untuk menghubungi Oknum Anggota DPRD tersebut tapi Bahtiar Mole Tahir merasa kebal akan Hukum 



Karena berbicara nama partai Golkar yang jelas Fuad selaku ketua partai Golkar yang ada di kota Ternate Harus ikut terseret dan bertanggung jawab penuh bahkan Fuad pun sudah bertemu dengan pimpinan Redaksi dari media investigasi Fuad pun berikan janji palsu sama dengan si pembuat ijazah palsu ketika tim media investigasi Menghubungi kepada Fuad lewat handphone Fuad selaku ketua kota Partai Golkar kota Ternate sengaja tidak mau menggubris panggilan Bahkan pesan yang di kirim melalui Handphone Fuad cuma membaca pesan saja tapi sengaja tidak mau membalas isi pesan tersebut  berarti kan secara Psikologi dugaan keras nya Pelaku pembuat ijazah palsu 



Bahtiar Mole dari Fraksi Partai Golkar dan ketua Golkar kota Ternate Fuad ada dugaan keras nya terindikasi ada keterlibatannya di kasus pembuatan ijazah palsu Dengan dugaan berita tersebut secara aturan Hukum nya pasal 263 KUHP dan penjara 5 tahun atau denda 500 juta rupiah UU No 20 tahun 2003 secara Hukum pidana itu mutlak kalau secara aturan sangsi partai politik nya yang jelas Bahtiar Mole selaku Fraksi dari Partai Golkar dan Fuad selaku Ketua kota Ternate dari Partai Golkar mereka berdua Harus PAW, masalah tersebut ketua kota Ternate Fuad sudah tau soal kasus ijazah palsu tapi Fuad ber pura pura tidak tau saja kan secara aturan




Partai kan pemecatan dari keanggotaan partai karena itu mutlak melanggar integritas dan AD/ART sebagai ketua umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia Segera Pecat saja Oknum tersebut yang sudah mencoreng nama baik nya partai seperti Bahtiar Mole Iqbal Ruray Amin Subuh dan Fuad selaku ketua partai Golkar kota Ternate mereka tidak layak untuk di jadikan Contoh untuk menjadi perwakilan suara Rakyat  ungkap beberapa Narasumber yang terpercaya dengan adanya  kasus pembuatan ijazah palsu yang di lakukan Oleh oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Aparat Hukum yang ada di Polres kota Ternate jangan cuma duduk dan diam saja bahkan di kasus tersebut 


Yang lebih Fatal nya lagi Ketika Ketua DPD Partai Golkar Kota Ternate mengatakan bahwa yang menulis berita tersebut adalah wartawan Gadungan dengan adanya Bukti Pesan Whatsapp tersebut kordinator Lapangan Dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) wilayah Maluku Utara Sulawesi Utara Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Dodi SH. Nay) meminta kepada Aparat Hukum Segera untuk segera panggil dan periksa Ketua DPD Partai Golkar Kota Ternate FUAD ALHADI  Karena secara Hukum aturan dan undang undang itu sangatlah jelas

Anggota Dewan Aktif dapat jerat sangsi Pidana atas Tuduhan pencemaran Nama baik (Pasal  27A atau pasal 310 KUHP) atau UU ITE jika menyebut seorang wartawan sebagai wartawan Gadungan tindak pidana pencemaran nama baik Aparat Hukum  segera Mengambil Langkah Hukum berdasarkan KUHP atau pasal 45 ayat(4) undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas undang undang Nomo 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) dan merusak nama Baik nya Reputasi Wartawan Yang ada di seluruh Dunia dengan adanya tindakan yang sangat begitu tidak Terpuji Aparat Hukum Segera dan Secepat Mungkin Panggil dan Periksa Ketua DPD Partai Golkar Kota Ternate FUAD ALHADI,,

(Tim Redaksi)




































Type and hit Enter to search

Close